Dishub Klungkung Beberkan Pemasangan Lampu Jalan Sesuai Aturan dan Standar Nasional

Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Gusti Gede Gunarta menyampaikan seluruh proses pemasangan LPJU telah dilakukan sesuai ketentuan teknis dan regulasi nasional yang berlaku.

KLUNGKUNG,KABARBALI.ID – Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung sempat menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk kalangan legislatif. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung menegaskan bahwa seluruh proses pemasangan LPJU telah dilakukan sesuai ketentuan teknis dan regulasi nasional yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Gusti Gede Gunarta menyampaikan bahwa Pemkab Klungkung berkomitmen untuk menghadirkan infrastruktur penerangan jalan yang aman, efisien, dan memenuhi standar keselamatan.

“Pemerintah memastikan seluruh pemasangan LPJU dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Kami menyesuaikan dengan kondisi lapangan tanpa mengabaikan standar teknis dan keamanan,” ujar Gunarta, Selasa (28/10/2025).

Mengacu pada Permen PUPR dan Pedoman Teknis Dirjen Perhubungan Darat

Gunarta menjelaskan, pemasangan LPJU di Klungkung berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 12 Paragraf 3 mengatur bahwa bangunan dan jaringan utilitas, termasuk lampu jalan, harus memperhatikan jarak aman, ketinggian, serta posisi konstruksi — baik di kawasan perkotaan maupun luar kota.

“Di titik-titik yang ruang jalannya terbatas, penempatan tiang dilakukan di lokasi yang paling memungkinkan secara teknis, tetap mengacu pada aturan dan tidak mengganggu fungsi jalan,” tegasnya.

Selain itu, ukuran pondasi tiang LPJU di Kabupaten Klungkung juga telah mengikuti Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan, yang menetapkan ukuran minimal pondasi 60×60 sentimeter dengan kedalaman 130 sentimeter.

Telah Diperiksa dan Disetujui Inspektorat Daerah

Lebih lanjut, Gunarta menambahkan bahwa pemasangan LPJU di ruas jalan nasional juga telah mendapat persetujuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.

“Semua tahapan, baik administrasi maupun teknis, telah melalui proses pemeriksaan dan disetujui. Jadi kami pastikan proyek LPJU ini dapat dipertanggungjawabkan secara penuh,” ungkapnya.

Dishub menegaskan bahwa program LPJU bukan semata soal estetika kota, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, terutama di malam hari.

“Tujuan utama kami adalah menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berkendara. Ini bagian dari pelayanan publik yang berkelanjutan,” tutup Gunarta. (Sta/Kab).

kabar Lainnya