
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Klungkung akhirnya disetujui seluruh Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (21/3/2025).
Kedua ranperda tersebut masing-masing mengatur tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan penyempurnaan ranperda ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian, ketekunan, serta saran dan koreksi yang telah diberikan dalam penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah ini,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Menurut Bupati, persetujuan ini merupakan langkah nyata dari komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkeadilan.
“Inti dari seluruh rangkaian pembahasan dua Ranperda ini adalah sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsistensi kita selaku penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Klungkung yang memiliki peran strategis dalam melaksanakan pembangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ranperda terkait pusat perbelanjaan dan toko swalayan bertujuan memberikan perlindungan kepada pasar rakyat serta usaha mikro, agar keberadaannya tidak tergeser oleh pusat perbelanjaan modern.
“Kami ingin memastikan bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan tidak merugikan atau mematikan pasar rakyat dan usaha mikro yang telah ada dan memiliki nilai historis,” tegasnya.
Selain itu, aturan ini juga mendorong kemitraan yang adil antara usaha besar dan usaha mikro.
“Kemitraan antara pelaku usaha mikro dan pelaku usaha pusat perbelanjaan harus didasarkan pada prinsip kesamaan dan keadilan agar bisa tumbuh bersama dan saling memperkuat,” tambahnya.
Sementara itu, ranperda tentang insentif dan kemudahan investasi diarahkan untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan mendorong pertumbuhan investasi di daerah.
“Investasi sangat penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumber daya lokal, dan meningkatkan pelayanan publik,” terang Bupati.
Ia berharap, keberadaan peraturan ini nantinya akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setelah dua ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat meningkatkan PAD guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. (Ad/Kab).