Dua Karyawati Asal Bandung dan Mamuju Dijebloskan ke Sel, Usai Bobol Sistem Minimarket di Nusa Penida

Pemeriksaan terduga pelaku penggelapan minimarket di nusa penida.foto/ist

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa sukses menggulung dua karyawati swalayan yang nekat melakukan aksi penggelapan dalam jabatan.

Kedua pelaku diringkus setelah nekat menguras aset tempat mereka bekerja, yakni Supermarket Uncle Jo yang berlokasi di Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Total kerugian yang diderita pihak manajemen perusahaan akibat ulah lancung kedua karyawannya tersebut mencapai Rp61 juta lebih.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak manajemen perusahaan saat melakukan audit internal.

“Manajemen menemukan adanya jurang kejanggalan atau ketidaksesuaian yang masif antara data stok barang di dalam sistem dengan sisa stok fisik yang ada di rak toko,” jelasnya, Sabtu (6/6/2026).

Setelah cek cctv dua karyawan dicurigai melakukan tindakan kriminal, dan dilaporkan ke Polsek Nusa Penida.

“Setelah menerima laporan, Tim Jalak Nusa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus serta melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tegas Kompol I Ketut Kesuma.

Keduanya adalah G.N. (25), seorang perempuan asal Kota Bandung, Jawa Barat, dan N.T. (27), perempuan asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Dari hasil penyidikan, aksi penggelapan ini terbagi ke dalam dua laporan polisi (LP) dengan rincian nilai kerugian masing-masing sebesar Rp23.721.916 dan Rp37.300.339.

Mereka disangkakan Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Saat ini, baik G.N. maupun N.T. telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Nusa Penida untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Juni hingga 24 Juni 2026.

” Kasus terus didalami guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tuntas dan transparan,” pungkasnya. (Sta-Kab).

kabar Lainnya