Dua Residivis Curanmor Lintas Daerah Sukses Dibekuk Polsek Sukawati, 11 Motor Disita

Komplotan lintas kabupaten ini berhasil digulung Unit Reskrim Polsek Sukawati di wilayah Kedonganan, Badung, setelah nekat membobol kelistrikan motor korban di Batubulan Kangin. (Foto: Dok. Polsek Sukawati)

GIANYAR, KABARBALI.ID – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Gianyar kembali membuahkan hasil gemilang. Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Dua orang pelaku yang merupakan residivis kambuhan sukses diringkus bersama barang bukti belasan sepeda motor.

Kedua tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berinisial M. Mone (28) dan Timotius J. W. (22). Dari tangan komplotan ini, petugas mengamankan sedikitnya 11 unit sepeda motor hasil kejahatan yang digasak dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini bermula dari respons cepat tim opsnal setelah menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 5930 FBL di sebuah proyek ruko, Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, Sukawati pada 15 Mei 2026 lalu.

“Berdasarkan laporan kehilangan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati langsung menggelar penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Kamis, 4 Juni 2026, kami mengendus keberadaan para pelaku yang tengah bersembunyi di wilayah Kedonganan, Kuta Selatan, Badung. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” terang Kompol I Nyoman Wiranata, Minggu (7/6/2026).

Modus Dorong Motor dan Kantongi Senjata Tajam

Saat melakukan penggerebekan di tempat perduaan pelaku, petugas dibuat terperangah dengan temukan 11 unit sepeda motor berbagai jenis. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara digital melalui pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu motor dipastikan identik dengan motor milik korban yang hilang di Batubulan Kangin.

Dalam menjalankan aksi kriminalnya, komplotan residivis ini menggunakan modus operandi konvensional namun taktis. Mereka berpatroli mengincar kendaraan yang minim pengawasan, mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir ke tempat sepi, lalu membongkar paksa sistem kelistrikan (starter) menggunakan obeng untuk menghidupkan mesin.

Selain mengamankan 11 unit motor dan satu unit handphone merk Redmi, polisi juga menyita satu buah obeng serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang selalu dibawa pelaku dan diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi sekaligus berjaga-jaga.

“Kedua pelaku mengakui telah beraksi di belasan lokasi berbeda di Gianyar dan Denpasar. Saat ini jajaran Reskrim masih melakukan pengembangan intensif untuk melacak kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan penadah yang terlibat,” imbuh Kapolsek Sukawati.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua residivis kambuhan ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukawati. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Tut-Kab)

kabar Lainnya