Gubernur Koster Ancam Bekukan Izin Hotel yang Tak Kelola Sampah Mandiri

Gubernur Koster wajibkan hotel, restoran, dan kafe di Badung kelola sampah mandiri.

BADUNG, KABARBALI.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kabupaten Badung untuk segera melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Hal ini ditegaskan Koster mengingat sektor pariwisata menyumbang sekitar 41 persen dari total persoalan sampah di Pulau Dewata.

Penegasan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Horeka di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Badung, Kamis (7/5/2026).

Stop Kirim Sampah ke TPA Suwung

Gubernur Koster menyoroti kondisi TPA Suwung yang sudah mengalami kelebihan beban (overload) dan menjadi sumber polusi. Ia menetapkan tenggat waktu ketat bagi pelaku usaha pariwisata untuk mengubah pola lama.

“Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Jika tidak mampu, harus bergabung dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” tegas Koster.

Sanksi Pidana dan Pembekuan Izin

Langkah tegas tidak hanya datang dari Pemprov Bali. Direktur Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pengawasan akan diperketat terhadap 401 entitas usaha di Badung yang menjadi fokus utama.

Pihaknya tidak lagi sekadar memberikan teguran tertulis bagi pelaku usaha yang membandel. “Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” ujar Ardyanto.

Data Sampah di Badung

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, melaporkan bahwa volume sampah di wilayahnya mencapai 876,1 ton per hari. Meski pengiriman sampah ke TPA menurun menjadi 203 ton per hari pada periode Januari-April 2026, tingkat kepatuhan Horeka masih perlu digenjot.

Berdasarkan pendataan terhadap 5.000 usaha Horeka, baru 52,7 persen yang melakukan pemilahan sampah, dan hanya 23 persen yang sudah mengolah sampah organik secara mandiri. Bupati mewajibkan seluruh sektor Horeka untuk memiliki sistem pengelolaan sampah yang terverifikasi demi menjaga citra pariwisata Bali. (Rls-Kab).

kabar Lainnya