Gubernur Koster “Sidak” Horeka Denpasar : Kelola Sampah Berbasis Sumber atau Citra Wisata Bali Taruhannya !

Gubernur Koster ajak 1.951 Horeka di Denpasar kelola sampah berbasis sumber guna jaga citra wisata Bali.

DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan peringatan sekaligus ajakan serius kepada para pelaku Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kota Denpasar untuk segera menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Langkah ini ditegaskan sebagai harga mati demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam acara sosialisasi di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026), terungkap data mengejutkan bahwa dari 1.951 unit Horeka di Denpasar, baru sebagian kecil yang tertib mengelola sampah organiknya secara mandiri.

Pariwisata Bali Bergantung pada Kebersihan

Gubernur Koster menekankan bahwa pariwisata menyumbang 66 persen bagi perekonomian Bali. Menurutnya, masalah sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan investasi jangka panjang bagi tingkat hunian hotel dan keberlanjutan ekonomi.

“Kalau kita mengelola sampah bersama-sama, citra pariwisata Bali akan naik, tingkat hunian hotel naik, dan dampak positifnya dirasakan langsung oleh pengusaha hingga karyawan. Saya minta pelaku Horeka melihat soal sampah ini dengan bijak,” tegas Wayan Koster di hadapan 350 pelaku usaha yang hadir.

Gubernur juga menyatakan komitmennya untuk bekerja all out mendukung langkah Walikota Denpasar, termasuk dalam penyediaan lahan pengolahan sampah. “Apa yang dibutuhkan Pak Walikota saya dukung. Terbaru, saya mendukung lahan di Kawasan Embung Tukad Unda, Klungkung, untuk menempatkan cacahan sampah organik dari Kota Denpasar,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pada tahun 2028, Bali sudah sepenuhnya bersih dari masalah sampah melalui pola pengelolaan hulu hingga hilir, termasuk implementasi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).

Senada dengan Gubernur, Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK RI, Antonius Sardjanto, mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat bagi pihak yang mengabaikan pengelolaan sampah. Penegakan hukum akan menjadi senjata terakhir jika perubahan perilaku dan penyediaan sarana tidak berjalan.

“Penegakan hukum akan dilakukan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Jangan sampai tidak ada SDM yang bertanggung jawab. Jika poin-poin pengelolaan tidak jalan, maka hukum yang akan berbicara,” tegas Antonius. (Tut-Kab).

kabar Lainnya