

BADUNG, KABARBALI.ID – Tim Yustisi Kabupaten Badung mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap belasan tiang menara Base Transceiver Station (BTS) di sejumlah wilayah Kabupaten Badung. Pembersihan infrastruktur telekomunikasi ini ditargetkan tuntas dalam jangka waktu satu bulan ke depan akibat seluruh tiang telah habis masa izin kontraknya.
Langkah eksekusi penertiban tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Senin (19/10/2026).
“Ada tadi mulai, baru kami mulai hari ini di depan pintu gerbang belakang (Puspem Badung) nggih. Untuk sekarang kita targetkan ada 15,” ujar I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Suryanegara menjelaskan bahwa proses penertiban di lapangan dilakukan secara bertahap oleh petugas Satpol PP bersama tim teknis. Dari total 15 tiang yang masuk dalam target pembongkaran, sebanyak 10 tiang akan langsung diturunkan, sedangkan 5 tiang sisanya masih diberikan penangguhan sementara.
“Karena lagi 5 itu minta ditangguhkan oleh Diskominfo karena masih dipakai, nanti yang dikoordinasikan dengan Pak Sekda,” kata Suryanegara. Penangguhan khusus untuk 5 titik tiang yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Kuta tersebut dilakukan karena masih dimanfaatkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Badung untuk jaringan integrasi CCTV.
Satpol PP Badung telah memetakan batas waktu pengerjaan agar seluruh titik lokasi penertiban selesai sesuai rencana operasional hingga bulan depan.
“Ya, targetnya ya satu bulan inilah, sampai pertengahan November,” paparnya.
Adapun sebaran lokasi tiang BTS yang masuk dalam target pembongkaran bertahap ini berada di empat kecamatan berbeda, meliputi:
Kecamatan Mengwi: 7 titik lokasi
Kecamatan Abiansemal: 2 titik lokasi
Kecamatan Kuta Utara: 1 titik lokasi
Kecamatan Kuta: 5 titik lokasi (masih di-hold untuk koordinasi fungsi CCTV Diskominfo)
Penertiban ini diharapkan dapat menegakkan tata ruang daerah serta memastikan seluruh penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi mematuhi regulasi perizinan dan retribusi di Kabupaten Badung. (Gus-Kab).