

BADUNG, KABARBALI.ID – Sebuah rekaman video mendadak viral di media sosial dan mencuri perhatian warganet Bali.
Video tersebut memperlihatkan aksi oknum berpakaian ojek online (ojol) diduga menjual BBM eceran kemasan botol 1,5 liter kepada warga negara asing (WNA) dengan harga fantastis, yakni dibanderol antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per botol.
Meski lokasi pastinya masih dalam penelusuran, sejumlah unggahan menyebutkan peristiwa tersebut diduga kuat terjadi di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Aksi memanfaatkan situasi ini terjadi di tengah fenomena kelangkaan BBM dan antrean panjang kendaraan yang masih melanda sejumlah SPBU di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Satreskrim Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara mengonfirmasi akan turun ke lapangan untuk menyelidiki kebenaran kejadian dan menelusuri oknum yang terlibat.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal maupun memanfaatkan situasi sulit demi keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penimbunan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polres Badung telah menerjunkan personel untuk memperketat pengawasan dan penjagaan di sejumlah SPBU hingga kondisi suplai kembali normal.
“Kami imbau dilarang menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi untuk diperjualbelikan. Dilarang keras melangsir BBM subsidi ke jerigen untuk diperjualbelikan,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Rabu (14/10/2026).
Mantan Kapolres Karangasem ini menambahkan, para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat sanksi pidana tegas sesuai Pasal 55 juncto Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmp) turut merespons fenomena krisis pasokan BBM. Kepala Diskopukmp Badung, Anak Agung Sagung Rosyawati, memastikan tata cara pembelian BBM tetap mengacu pada Keputusan BPH Migas yang berlaku efektif sejak 1 April 2026 serta sistem pendataan MyPertamina – Subsidi Tepat.
Rosyawati meminta masyarakat Bali, khususnya di Kabupaten Badung, untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan.
“Masyarakat kami imbau membeli sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebihan,” ujar Rosyawati.
Ia menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga terus memantau alur distribusi di lapangan agar pasokan kembali stabil. Sementara Diskopukmp Badung memfokuskan pengawasan pada keabsahan alat ukur (peneraan) di SPBU sekaligus memantau dinamika antrean di lapangan.
Pemkab Badung, Pertamina, dan aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk terus memperketat sinergi pengawasan demi mencegah praktik penimbunan BBM ilegal serta mengamankan hak masyarakat atas ketersediaan energi bersubsidi. (Gus-Kab).