BADUNG, KABARBALI.ID – Publik dan pengguna jasa penerbangan di Bali sempat dihebohkan dengan beredarnya isu ancaman bom yang menyasar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Menanggapi keresahan tersebut, pihak pengelola bandara bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi guna memastikan bahwa isu tersebut sepenuhnya merupakan informasi palsu (hoaks).
Communication & Legal Division Head Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Gede Eka Sandi Asmadi, menegaskan bahwa seluruh operasional penerbangan dan pelayanan kebandarudaraan di Bali dipastikan tetap berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
“Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan indikasi kebenaran atas informasi yang diterima pihak bandara. Dengan demikian, operasional penerbangan dan pelayanan kebandarudaraan di Bandara Ngurah Rai tetap berjalan secara aman dan lancar,” ujar Eka Sandi, Selasa (4/8/2026).
Eka Sandi menceritakan, dugaan ancaman keamanan tersebut berawal dari masuknya sebuah pesan atau informasi elektronik yang mengandung isu ancaman bom pada Minggu (2/8/2026) pukul 21.58 WITA.
Mendapati laporan tersebut, Komite Keamanan Bandara bersama instansi terkait langsung memberlakukan Prosedur Operasional Standar (SOP) penanganan ancaman keamanan secara intensif di seluruh area objek vital nasional tersebut.
Hasil penyisiran dan verifikasi menyeluruh oleh tim gabungan memastikan bahwa area bandara steril dan tidak ditemukan indikasi bahaya sama sekali.
Pihak manajemen mengimbau masyarakat luas serta pengguna jasa untuk tetap tenang, bijak, dan tidak membagikan kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.
Secara khusus, manajemen Bandara Ngurah Rai memberi peringatan keras agar masyarakat tidak menjadikan isu keamanan di area bandara sebagai bahan bercandaan (prank) atau berita bohong, mengingat konsekuensi hukum yang sangat mengintai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bercanda, membuat, atau menyampaikan informasi palsu mengenai ancaman bom maupun gangguan keamanan lainnya. Bandara merupakan objek vital nasional yang pengamanannya diatur ketat oleh undang-undang. Segala bentuk penyampaian informasi palsu merupakan pelanggaran hukum dan bakal dikenakan sanksi tegas,” pungkas Eka Sandi. (Gus-Kab).