I Made Sudarmawan Jadi Wakajati Diminta Kajati Melek Hukum Adat, Ada Apa?

Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono lantik I Made Sudarmawan sebagai Wakajati Bali

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., resmi melantik I Made Sudarmawan, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali yang baru. Pelantikan berlangsung khidmat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis (7/5/2026).

Dalam arahannya, Kajati Bali memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya sinkronisasi penegakan hukum nasional dengan kearifan lokal yang ada di Pulau Dewata.

Penegakan Hukum Berbasis Kearifan Lokal

Kajati Bali menegaskan bahwa pejabat yang bertugas di wilayah Bali harus memiliki kepekaan terhadap nilai-nilai budaya dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini dinilai krusial agar tidak terjadi gesekan antara aturan formal dan tradisi setempat.

“Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali harus mampu menyesuaikan diri dengan karakteristik wilayah Bali yang kaya akan kearifan lokal. Pelajari dan pahami secara mendalam Peraturan Daerah tentang Adat agar penegakan hukum tetap harmonis dengan nilai budaya masyarakat,” ujar Setiawan Budi Cahyono.

Integritas Sebagai Harga Mati

Selain pemahaman budaya, aspek integritas menjadi poin utama yang digarisbawahi. Kajati mengingatkan agar seluruh jajaran Kejati Bali menjauhi segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak marwah institusi Kejaksaan sebagai pelayan hukum.

“Integritas bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Setiap tindakan harus mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab sebagai pelayan hukum dan pelayan masyarakat,” tegasnya.

Pelantikan I Made Sudarmawan diharapkan mampu memperkuat soliditas kepemimpinan di internal Kejati Bali, terutama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan sensitif terhadap dinamika lokal di Provinsi Bali. (Irw-Kab).

kabar Lainnya