

BULELENG, KABARBALI.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46), Jumat (16/10/2026). WNA tersebut dideportasi lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan memasarkan vila di wilayah Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
NKH diterbangkan keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, menumpang maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar–Doha, dengan tujuan akhir kota Praha, Republik Ceko. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber dan pengawasan keimigrasian di media sosial Facebook.
Petugas mendapati adanya aktivitas penawaran dan pemasaran vila yang mencantumkan nomor kontak pribadi NKH pada papan pengumuman di bagian depan bangunan vila tersebut.
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Aktivitas pemasaran properti yang dilakukan NKH jelas tidak sesuai dengan peruntukan Visa on Arrival (VoA) yang dikantonginya, karena izin kunjungan tersebut tidak mencakup kegiatan komersial atau usaha,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Atas pelanggaran tersebut, NKH dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan merujuk pada Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah penindakan hukum ini sejalan dengan instruksi tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu terhadap setiap WNA yang menciderai ketertiban hukum di Indonesia.
Imigrasi Buleleng memastikan akan terus memperketat pengawasan terpadu terhadap mobilitas dan aktivitas orang asing di lapangan. Hal ini dilakukan demi menjaga iklim pariwisata Bali yang berkualitas, tertib hukum, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara yang taat aturan. (Riz-Kab).