DENPASAR, KABARBALI.ID – Susunan keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali kini resmi kembali lengkap. Kepastian ini menyusul dilantiknya I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) KPID Bali untuk sisa masa jabatan 2025–2028, Rabu (15/7/2026).
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Mekanisme pergantian antarwaktu ini ditempuh lantaran salah satu komisioner KPID Bali sebelumnya, I Wayan Suyadnya, meninggal dunia sehingga dinyatakan berhalangan tetap dalam menjalankan kewajiban dinasnya.
Pelantikan Erlangga mengacu pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026, yang melengkapi kembali jumlah formasi lembaga negara independen tersebut menjadi tujuh orang komisioner.
“Karena sebelumnya terdapat anggota yang berhalangan tetap, dengan pelantikan anggota PAW hari ini, formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang,” ujar Dewa Made Indra di Denpasar.
Dewa Indra menegaskan, dengan terisinya seluruh pos keanggotaan, kinerja pengawasan internal dan eksternal lembaga penyiaran di Bali diharapkan dapat berjalan jauh lebih optimal. KPID memikul tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh konten siaran televisi dan radio lokal yang dikonsumsi masyarakat bermutu baik serta memenuhi aspek kelayakan.
Terlebih, tantangan industri penyiaran di tingkat daerah saat ini semakin kompleks seiring dengan masifnya penetrasi teknologi informasi digital dan platform media sosial. Kemudahan memproduksi konten oleh publik sering kali memicu penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.
Menyikapi fenomena tersebut, Dewa Indra mendorong jajaran komisioner yang baru untuk adaptif dan memperketat filter pengawasan demi mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab di Bali.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID Bali bertindak sebagai regulator penyiaran di daerah.
Tugas pokok lembaga ini meliputi pemantauan isi siaran secara real-time, menjamin hak publik atas informasi yang benar, menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, serta menjaga iklim usaha industri penyiaran agar tetap kondusif dan patuh pada koridor hukum yang berlaku. (Wip-Kab).