Belanja Pegawai APBD Bangli 2027 Bengkak hingga 36 Persen, Ketua DPRD ; Tingkatkan PAD

I Ketut Suastika, Ketua DPRD Bangli

BANGLI, KABARBALI.ID – Struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027 menghadapi tantangan regulasi yang berat. Alokasi pos belanja pegawai dinilai terlalu gemuk karena diproyeksikan menyedot porsi hingga 36 persen dari total kapasitas anggaran daerah.

Padahal, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), setiap pemerintah daerah diwajibkan secara ketat membatasi alokasi belanja pegawai paling tinggi berada di angka 30 persen.

Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika, menegaskan bahwa satu-satunya jalan keluar logis untuk menyiasati pembengkakan persentase tersebut tanpa memotong hak kelayakan pegawai adalah dengan menggenjot raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kuncinya ada pada kemandirian fiskal daerah. Menghadapi realita ini, pihak eksekutif harus berani dan jeli meningkatkan PAD kita. Nilai transfer anggaran baik dari pemerintah provinsi maupun pusat juga harus diperjuangkan secara maksimal. Butuh kerja keras ekstra dari pemerintah daerah,” ujar Ketut Suastika.

Politisi senior PDI Perjuangan asal Desa Peninjoan, Tembuku ini menambahkan, peningkatan target PAD harus dieksekusi melalui skema intensifikasi dan ekstensifikasi, sebagaimana yang disarankan oleh Badan Pemeriksa Kuangan (BPK). Sejauh ini, sektor pariwisata terbukti masih menjadi dinamo utama penyumbang pundi-pundi terbesar bagi kantong daerah Bangli.

“Pariwisata di Kintamani dan objek lainnya terus kita dorong. Fokusnya adalah menumbuhkan kesadaran kolektif kepada para wajib pajak agar lebih tertib dan aktif memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku,” imbuh Suastika.

Wabup Jamin Jasa Abdi Daerah Aman dari PHK

Merespons sorotan dewan, Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, menyatakan tim anggaran eksekutif terus berupaya merancang formula terbaik agar pos belanja pegawai pada tahun 2027 kelak bisa ditekan mendekati angka 30 persen demi mematuhi UU HKPD.

Kendati demikian, jika simulasi anggaran tetap menemui jalan buntu akibat beban belanja pegawai yang sudah terlanjur tinggi, Pemerintah Kabupaten Bangli mengeluarkan garansi atau jaminan perlindungan bagi para tenaga kerja kontrak maupun non-ASN.

“Mudah-mudahan target efisiensi itu bisa tercapai. Namun jika kondisi mentok dan tetap tidak bisa, poin utamanya adalah Pemerintah Kabupaten Bangli tidak akan mengambil langkah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Itu jaminan kami,” tegas Wabup Wayan Diar.

Wayan Diar memastikan komitmen pemerintah daerah adalah mempertahankan nasib para pegawai yang selama ini telah mendedikasikan diri sebagai abdi masyarakat di lingkungan Pemkab Bangli. Untuk mencari jalan tengah hukum, pihaknya berencana menggelar koordinasi lanjutan yang intensif dengan kementerian terkait di pemerintah pusat. (Sam-Kab).

kabar Lainnya