Jual Pertalite Eceran Rp 80 Ribu per Botol via Facebook, Pria Asal Jayapura Diringkus di Klungkung

Barang bukti botol berisi Pertalite, selang penyedot, dan sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polres Klungkung dari tangan tersangka EK di Semarapura, Jumat (16/10/2026). (Foto: Dok. Humas Polres Klungkung / kabarbali.id)

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung kembali membongkar praktik kecurangan dalam niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah situasi kelangkaan dan antrean panjang di SPBU.

Seorang pria berinisial EK (26), asal Abepura, Kota Jayapura, diringkus polisi di sebuah rumah kos di Gang Tulip, Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, pada Jumat (16/10/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi resah masyarakat terkait sulitnya memperoleh BBM di SPBU. Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan siber dan mendapati adanya aktivitas penjualan Pertalite secara daring melalui fitur story/status akun Facebook menggunakan sistem Cash On Delivery (COD).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku EK melancarkan aksinya dengan cara mengisi penuh tangki sepeda motor di sejumlah SPBU. Setibanya di kamar kos, Pertalite tersebut disedot kembali menggunakan selang kecil dan dipindahkan ke dalam botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter untuk dijual kembali secara bebas tanpa mengantongi izin resmi yang dipersyaratkan.

Dalam praktiknya, pelaku mematok harga yang jauh di atas normal, yakni Rp80.000 per botol ukuran 1,5 liter, demi meraup keuntungan pribadi secara instan di tengah kesulitan warga.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana Berat

Dalam penggerebekan di lokasi kos tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

Atas perbuatannya yang melawan hukum, tersangka EK dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Pihak Polres Klungkung menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan ketat terhadap seluruh titik distribusi BBM. Masyarakat juga diimbau agar tidak mencoba-coba melakukan penimbunan atau penjualan BBM tanpa izin, serta diminta segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di wilayah Klungkung. (Sta-Kab).

kabar Lainnya