BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tengah menyiapkan langkah besar dalam penanganan limbah. Fasilitas pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif diproyeksikan mulai beroperasi penuh pada pertengahan Juli 2026 di TPST Mengwitani.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang sekaligus penyedia energi baru terbarukan (EBT) yang dapat diserap oleh sektor industri skala besar.
Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, menjelaskan bahwa mesin RDF yang sedang dalam tahap pengadaan ini memiliki kapasitas pengolahan hingga 300 ton sampah per hari. Produk akhir yang dihasilkan berupa material yang memiliki nilai kalor tinggi sehingga layak digunakan sebagai pengganti bahan bakar fosil.
“Targetnya di pertengahan Juli sudah operasional untuk menghasilkan RDF. Hasil pengolahannya ini dapat digunakan sebagai bahan bakar pabrik-pabrik, seperti pabrik semen,” ujar Rai Warastuthi, Minggu (10/5/2026).
Untuk menjamin keberlangsungan program ini, DLHK Badung telah menunjuk pihak ketiga yang berperan ganda. Mereka bertindak sebagai pengelola fasilitas sekaligus pembeli siaga (offtaker) dari produk RDF yang dihasilkan. Dengan skema ini, penyerapan hasil olahan sampah menjadi lebih terjamin secara konsisten.
Selain teknologi RDF, Pemkab Badung juga menyiapkan belasan alat insinerator yang ditempatkan di TPST Mengwitani dan TPST Padang Seni, Kuta. Namun, operasional alat ini masih menunggu lampu hijau terkait standar lingkungan.
“Kami sedang menunggu rilis hasil uji emisi karena proses perizinannya ada di tingkat provinsi. Kami juga berkoordinasi dengan Gakkum LHK untuk memastikan alat ini beroperasi sesuai baku mutu yang ditetapkan agar tetap aman bagi lingkungan,” jelasnya.
Sambil menunggu kesiapan mesin RDF, DLHK saat ini gencar mengoptimalkan pengolahan sampah organik menjadi kompos. Menariknya, hasil kompos ini dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat umum.
Material bahan fermentasi kompos tersebut saat ini ditempatkan di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Desa Penarungan dan Sangeh. Lokasi penampungan sementara ini nantinya diproyeksikan akan dikembangkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi masyarakat Badung. (Gus-Kab).