Kawal Warisan Leluhur, Gubernur Koster Dorong Baleg DPR RI Rampungkan RUU Masyarakat Adat

Gubernur Koster beri masukan RUU Masyarakat Hukum Adat kepada Baleg DPR RI

DENPASAR, KABARBALI.ID – Perjuangan panjang selama 20 tahun untuk menghadirkan payung hukum bagi masyarakat adat di Indonesia menemui titik terang. Gubernur Bali, Wayan Koster, secara tegas memberikan dukungan dan masukan strategis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dalam pertemuan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Wiswa Sabha Utama, Kamis (7/5/2026).

Langkah ini dipandang sebagai momentum krusial untuk memberikan jaminan perlindungan bagi 1.500 desa adat yang menjadi benteng pertahanan seni dan budaya di Pulau Dewata.

Kepastian Hukum untuk Kelestarian Desa Adat

Gubernur Koster menekankan bahwa RUU ini sangat strategis sebagai landasan hukum nasional dalam mengakui, merawat, dan memberdayakan masyarakat adat di seluruh pelosok negeri. Di Bali sendiri, komitmen tersebut telah diwujudkan lebih awal melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

“Desa adat di Bali merupakan warisan turun-temurun yang sudah ada sejak awal Masehi. RUU ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat agar warisan ini tetap lestari,” ujar Koster.

Ia juga memberikan masukan substansial agar nomenklatur “Masyarakat Hukum Adat” dikaji menjadi “Masyarakat Adat”. Menurutnya, istilah “Masyarakat Adat” bersifat lebih generik dan memiliki makna lebih luas dalam mencakup tatanan kehidupan sosial budaya, tidak hanya terpaku pada aspek konstitutif hukum.

Optimisme Rampung di Tahun 2026

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, mengungkapkan bahwa RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Mengingat urgensinya yang sudah tertunda selama dua dekade, pihak DPR RI berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan.

“Atas arahan pimpinan DPR RI, kita akan kebut RUU Masyarakat Adat ini. Mudah-mudahan tidak ada hambatan. Kami optimis bisa selesai tahun ini,” tegas Ahmad Iman Sukri.

RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan oleh arus modernisasi.

Serap Aspirasi Tokoh Bali

Kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Bali tidak hanya mendengarkan masukan dari pemerintah daerah, tetapi juga menyerap aspirasi dari berbagai tokoh adat, akademisi, hingga para Bendesa Adat dari kabupaten/kota se-Bali. Masukan-masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar akomodatif terhadap keragaman kearifan lokal di Indonesia. (Rls-Kab).

kabar Lainnya