Kenalan Di Medsos, Dua Pemuda Rudrapaksa Anak Dibawah Umur di Buleleng  

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng akhirnya berasil menangkap dua pelaku rudrapaksa (pemerkosaan) MMI (19) dan HR (22).

KABARBALI.ID, BULELENG –Kepolisian Resor (Polres) Buleleng akhirnya berasil menangkap dua pelaku rudrapaksa (pemerkosaan) MMI (19) dan HR (22).  Kedua pelaku asal Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng ini ditangkap setelah beberapa bulan menjadi buronan polisi.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan kedua pelaku asal Desa Sumberkima Gerokgak itu diamankan, Pada Sabtu (25/1/2025) lalu.

“kasusnya terjadi pada Selasa, 3 September 2024 lalu, kasus rudapaksa ini bermula saat dua gadis berkenalan dengan dua tersangka melalui media sosial (medsos),” Kata Diatmika.

Dijelaskan, Perkenalan di medsos itu berlanjut hingga saling tukar nomor ponsel antara tersangka dan korban.

“Korban dan dua tersangka belum pernah bertemu. Hingga sebulan kemudian, tepatnya pada hari kejadian, kedua korban dan dua tersangka bertemu untuk pertama kalinya,” jelasnya.

Pada pertemuan tersebut, kedua korban anak dibawah umur itu diajak ke pantai Pulaki. selang beberapa menit kemudian, tepatnya pada 22.30 wita, keduanya diajak tersangka menuju arah barat, yakni Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

“Dalam perjalanan itulah kedua tersangka tiba-tiba membelokkan kendaraannya ke salah satu penginapan di Kecamatan Gerokgak,” imbuhnya.

Korban yang masih dibawah umur itu dicabuli oleh tersangka HR dan MMI.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Buleleng. “Berkas saat ini sedang dilengkapi,” pungkasnya. (Kar/Kab).

kabar Lainnya