Klungkung Punya Aturan Baru! Bupati – DPRD Teken Perda Ketertiban Umum dan PSU, Apa Dampaknya buat Warga ?

Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru tandatangani 2 ranperda disahkan menjadi perda. Kamis (7/5).

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Puncak pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung resmi berakhir dengan kesepakatan bulat. Dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis (7/5/2026), Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru menandatangani persetujuan bersama atas regulasi Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Sidang yang berlangsung khidmat yang dihadiri anggota DPRD, serta unsur forkompinda Klungkung tersebut menandai lahirnya payung hukum baru yang akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk proses verifikasi dan registrasi.

I Wayan Baru: “Perda Jangan Hanya Jadi Macan Kertas”

Selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru memberikan penegasan penting sebelum menutup sidang. Ia mengingatkan jajaran eksekutif bahwa persetujuan yang diberikan oleh seluruh fraksi di DPRD merupakan mandat besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Persetujuan dari seluruh fraksi ini adalah bukti sinergi kita. Namun, saya tegaskan kepada Saudara Bupati dan seluruh OPD terkait, Perda ini jangan sampai hanya menjadi ‘macan kertas’ atau dokumen administratif semata. Intinya adalah eksekusi di lapangan,” tegas I Wayan Baru.

Ketua Partai Gerindra Klungkung  ini juga meminta agar penegakan ketertiban umum dilakukan secara berkeadilan tanpa tebang pilih.

“Masyarakat butuh bukti nyata bahwa dengan aturan baru ini, Klungkung menjadi lebih tertib, parkir liar tertata, dan pengembang perumahan tidak lagi lalai terhadap kewajibannya menyerahkan fasum,” imbuhnya.

Bupati Made Satria: Langkah Nyata Kepastian Hukum

Merespons arahan pimpinan dewan, Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan bahwa draf yang telah disepakati ini merupakan wujud komitmen bersama sebagai penyelenggara pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa Ranperda Ketertiban Umum yang baru akan menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2014 guna menyesuaikan dengan dinamika masyarakat saat ini.

“Ditetapkannya Ranperda ini adalah langkah nyata mewujudkan Klungkung yang tertib, tenteram, dan asri. Kami juga berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat dalam pemanfaatan serta pengendalian sarana utilitas perumahan,” jelas Bupati Satria.

Bupati juga menekankan pentingnya pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat desa/kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan di akar rumput.

Kemitraan Strategis Eksekutif-Legislatif

Proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Klungkung. I Wayan Baru menutup sidang dengan harapan agar kemitraan antara legislatif dan eksekutif semakin solid.

“Dengan sinergi ini, setiap hambatan dalam pembangunan bisa kita cari solusinya dengan cepat dan tepat. Kami di DPRD akan terus mengawal implementasi Perda ini agar benar-benar menyentuh kepentingan rakyat,” pungkas Wayan Baru. (Sta-Kab).

kabar Lainnya