Polisi Periksa Tiga Terduga Pelaku Eksploitasi Asusila Pria Disabilitas Mental di Badung

Ilustrasi

BADUNG, KABARBALI.ID – Kasus perundungan (bullying) dan eksploitasi terhadap seorang pria disabilitas mental di media sosial TikTok memasuki babak baru.

Kepolisian mengungkapkan terdapat tiga orang yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban atas dugaan keterlibatan dalam siaran langsung bermuatan asusila yang melecehkan martabat korban asal Kecamatan Mengwi tersebut.

Ketiga terduga pelaku yang kini menjalani pemeriksaan intensif berinisial IKGTWK, IRPS, dan IGS.

Peran Pelaku: Dari Menyiarkan hingga Memprovokasi

Kapolsek Mengwi, Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Badung untuk penanganan lebih lanjut oleh unit terkait.

Berdasarkan penyelidikan awal, para pelaku memiliki peran berbeda dalam video yang memicu kecaman publik tersebut.

“Perannya ada yang menyiarkan, ada juga yang aktif menyuruh korban melakukan hal yang tidak seharusnya. Para pelaku diduga menyuruh korban melakukan perbuatan asusila di aplikasi TikTok hingga viral ke mana-mana,” tegas Kompol Rai Darmayasa, Rabu (13/5/2026).

Terduga pelaku berinisial IRPS dan IGS disebut-sebut sebagai pihak yang memprovokasi korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh (masturbasi) saat siaran langsung berlangsung.

Keluarga Terpukul, Pelaku Tak Menyesal
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga mendapati rekaman video korban tersebar luas di jagat maya pada Senin (11/5) malam.

Kerabat korban mengaku sangat terpukul melihat anggota keluarganya yang memiliki keterbatasan justru dijadikan objek konten yang merendahkan.

“Saya awalnya dikirimi tautan video oleh adik saya, dan setelah ditonton ternyata benar itu keluarga kami dijadikan konten tidak senonoh. Tetangga juga kasih info siapa saja orang di video itu,” ungkap salah satu anggota keluarga korban dalam keterangannya kepada polisi.

Pihak keluarga sebenarnya sempat membuka pintu maaf dan mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, langkah hukum akhirnya diambil karena salah satu terlapor, IRPS, dinilai menunjukkan sikap yang tidak menyesal dan terkesan meremehkan situasi yang ada.

Dampak Sosial dan Penegakan Hukum

Aksi eksploitasi terhadap penyandang disabilitas ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian di Badung. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menjadikan keterbatasan orang lain sebagai bahan candaan atau konten digital, terutama yang bermuatan kesusilaan.

Saat ini, ketiga terlapor tengah didalami keterangannya guna menentukan status hukum selanjutnya di bawah pengawasan Unit PPA Satreskrim Polres Badung. (Gus-Kab).

kabar Lainnya