NUSA PENIDA, KABARBALI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung bergerak cepat merespons keluhan masyarakat di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan aduan tersebut terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) berupa kebisingan yang bersumber dari sebuah tempat penampungan anjing (shelter/dog rescue) yang dikelola oleh seorang Warga Negara Asing (WNA).
“Hari ini Rabu (13/5/2026), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Klungkung, Kasi Trantib Kecamatan Nusa Penida, serta Perbekel Desa Sakti melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna mengecek kondisi lapangan secara objektif,” ungkapnya.
Hasilnya, petugas menjalankan fungsi mediasi awal dengan mendengarkan penjelasan dari WNA pengelola shelter tersebut.
Satpol PP memberikan edukasi secara humanis mengenai batasan-batasan dalam pemeliharaan hewan di lingkungan pemukiman.
Langkah ini merujuk pada Perda Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Khususnya pada Pasal 20 ayat 1 huruf B yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan wajib menjamin agar hewan peliharaannya tidak mengganggu, membahayakan, merusak, maupun mengotori lingkungan sekitar.
“Edukasi tetap kami berikan secara humanis kepada yang bersangkutan, hobi atau kegiatan sosial pemeliharaan hewan ini tidak mencederai hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan ketenangan,” ujarnya.
Meski telah dilakukan pengecekan awal, persoalan ini belum sepenuhnya tuntas. Dalam waktu dekat, akan diagendakan pertemuan mediasi dan klarifikasi lanjutan yang bertempat di Kantor Desa Sakti.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan secara lebih utuh dan berimbang dari kedua belah pihak.
Selain masalah kebisingan, petugas juga akan melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen serta perizinan yang diperlukan untuk mengoperasikan fasilitas penampungan hewan tersebut. (Sta-Kab).