Komisi I DPRD Klungkung Bakal Panggil DLHP Soal Sampah Plastik di PKB

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung geram menemukan lemahnya sistem pengawasan di lokasi penampungan bahan kompos zona penyangga Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Meski ditemukan sampah plastik bercampur cacahan organik kiriman dari Denpasar, petugas lapangan diketahui tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan armada yang masuk.

Anggota Komisi I, Putu Tika Winawan, membeberkan bahwa petugas di sisi utara Embung Tukad Unda hanya berfungsi sebagai pencatat kendaraan. “Meskipun mereka tahu ada material plastik, mereka tidak bisa menyetop. Ini celah yang sangat berbahaya bagi tata kelola lingkungan kita,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Wayan Mastra memastikan akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung untuk dimintai klarifikasi. “Kami akan agendakan pemanggilan segera. Kondisi ini menyangkut pelayanan kemasyarakatan dan keberpihakan pada lingkungan,” pungkas Mastra.

Mastra menyebut saat observasi berlangsung, sejumlah tumpukan material terlihat masih bercampur plastik. Bahkan di beberapa titik, lembaran plastik utuh tampak menyembul di antara cacahan organik yang ditumpuk di lokasi.

Aroma menyengat juga tercium di sekitar area penampungan saat alat berat melakukan pemerataan material. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan, terlebih lokasi itu merupakan kawasan penyangga Pusat Kebudayaan Bali yang diproyeksikan menjadi salah satu kawasan strategis di Kabupaten Klungkung.

Menurut dia, keberadaan material plastik di lokasi penampungan bahan kompos memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan, baik dari Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemkab Klungkung. Padahal sebelumnya Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra saat turun langsung ke lokasi sudah mengingatkan agar pengawasan diperketat sehingga material plastik tidak dibawa ke Klungkung. (Sta-Kab).

kabar Lainnya