DENPASAR, KABARBALI.ID — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali memberikan peringatan keras terkait rencana megaproyek pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Pulau Dewata.
Investasi berskala global tersebut dinilai wajib memberikan manfaat nyata bagi krama lokal, bukan justru mengalienasi dan meminggirkan masyarakat dari tanah kelahiran mereka sendiri.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Ketua JMSI Bali, I Nyoman Ady Irawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali pada Jumat (10/7/2026).
Rencana pemerintah membidik arus investasi global dari Eropa dan Timur Tengah senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun ke Bali ini dianggap perlu dikawal ketat lewat regulasi yang berpihak pada proteksi daerah.
“Kehadiran PFII jangan sampai membuat masyarakat Bali hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Talenta lokal harus dilibatkan penuh agar masyarakat memperoleh manfaat maksimal dari investasi besar yang masuk,” ujar Man Ady.
Soroti Ancaman Tata Ruang dan Krisis Properti Krama Lokal
Ady mengingatkan bahwa kondisi tata ruang Bali saat ini sudah berada dalam tekanan yang sangat tinggi akibat masifnya alih fungsi lahan.
Masuknya kawasan finansial internasional dipastikan akan memperparah beban ekologi dan ruang jika tidak dibarengi dengan aturan zonasi yang cermat dan ketat.
Selain ancaman ekologis, dampak sosial yang kini sudah mulai terasa adalah meroketnya harga properti yang membuat krama Bali kian sulit memiliki rumah di daerah sendiri.
Tingginya harga tanah memaksa banyak warga lokal berpendapatan Rp3 juta hingga Rp8 juta per bulan harus mengontrak atau indekos, kalah saing dengan kapital asing di atas tanah yang harga rumahnya kini rata-rata menembus di atas Rp1 miliar.
“Tanpa PFII saja, ruang di Bali sudah sangat terbatas. Dampak sosial ini harus diperhitungkan matang agar masyarakat lokal tidak semakin terpinggirkan secara ekonomi,” cetusnya.
JMSI Bali mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang tengah dikebut oleh pemerintah dan DPR RI dapat mengakomodasi aspirasi daerah, terutama menyangkut perlindungan tata ruang, hak perumahan masyarakat, serta kuota penyerapan SDM lokal. Sesuai jadwal, RUU PFII ditargetkan masuk ke pembahasan tingkat II di DPR RI pada 21 Juli 2026 mendatang. (Kri-Kab).