

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Bupati Klungkung, I Made Satria, menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Kamis (17/9/2026).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan langsung dari pemerintah daerah terkait penyempurnaan RUU Statistik serta peningkatan akurasi data desil kesejahteraan masyarakat.
Ketua Rombongan sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., menyampaikan bahwa kedatangan tim Panja DPR RI berfokus pada penguatan regulasi dan kelembagaan pendataan secara nasional.
“Kedatangan kami untuk mendapatkan masukan terkait penyempurnaan RUU Statistik dan pengolahan data desil. Kita ingin memperbaiki regulasi, menguatkan lembaga statistik, serta memastikan proses pemutakhiran data dapat dituntaskan secara cepat dan tepat,” ungkap Lalu Hadrian.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria menyambut hangat perhatian Komisi X DPR RI. Ia menekankan betapa krusialnya keberadaan data riil yang presisi bagi penyaluran program bantuan publik, khususnya di sektor pendidikan dan perlindungan sosial.
“Data yang akurat akan membantu pemerintah menentukan siapa yang membutuhkan, bentuk intervensi apa yang diperlukan, serta bagaimana bantuan tersebut dapat diberikan secara tepat sasaran. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan kondisi riil masyarakat, maka kebijakan yang baik sekalipun berpotensi belum memberikan hasil yang optimal,” tegas Bupati Satria.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria juga memaparkan gambaran geografis Kabupaten Klungkung yang unik karena mencakup wilayah kepulauan Nusa Penida. Menurutnya, pergerakan dinamis sosial-ekonomi masyarakat menuntut adanya sistem pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data secara berkelanjutan.
“Pemutakhiran data bukanlah pekerjaan yang selesai dalam satu waktu. Kami berharap sistem data nasional ke depan dapat semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS, serta seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah daerah memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat di lapangan, sementara pusat memiliki kapasitas membangun sistem data terintegrasi. Kedua hal ini harus berjalan beriringan,” paparnya.
Pemkab Klungkung menyatakan kesiapan penuh mendukung penguatan tata kelola data nasional dan berharap RUU Statistik yang baru dapat memperjelas pembagian peran, kewenangan, koordinasi, hingga mekanisme validasi data antara pusat dan daerah. (Sta-Kab).