Marak Medsos Berpraktik Layaknya Media Pers, JMSI Bali Dorong Penertiban demi Jurnalisme Sehat

KABARBALI.ID, BALI – Maraknya akun media sosial yang beroperasi laiknya media pers tanpa mengikuti regulasi resmi menjadi sorotan serius Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali.

Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan, menegaskan bahwa fenomena ini harus segera ditertibkan guna menjaga keberlangsungan ekosistem pers yang sehat dan profesional di tengah derasnya arus informasi digital.

Dikatakan banyak akun media sosial non-pers di Bali saat ini kerap mengambil (comot) berita dari media arus utama tanpa mencantumkan sumber, bahkan memonetisasi konten tersebut untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

“Banyak akun medsos yang menayangkan informasi seperti media, tetapi mereka tidak terikat dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara media profesional harus mengikuti regulasi, membayar wartawan, menjaga kualitas, dan tunduk pada standar etika,” tegas Ady, Jumat (9/5/2025).

Fenomena ini tidak hanya merugikan media resmi dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam kualitas informasi publik karena minimnya verifikasi dan akurasi dalam penyajian konten.

“Banyak hal harus diperhatikan dalam menayangkan sebuah berita,” imbuhnya.

Kini, Ady berujar, JMSI Bali tengah merancang langkah-langkah konkret sebagai respons terhadap praktik plagiat dan penyalahgunaan konten yang marak terjadi di ranah digital. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi karya jurnalistik agar industri media tidak terus dirugikan oleh praktik tidak etis dari akun-akun medsos tersebut.

“Kalau media resmi terus dirugikan dan publik dibiarkan mengonsumsi konten palsu, lama-lama kita kehilangan jurnalisme yang sehat. Ini bukan soal ego, ini soal keberlangsungan industri media,” katanya.

Tindakan comot berita tanpa izin atau mencantumkan sumber bisa dijerat pidana sesuai Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jika konten hasil plagiat itu didistribusikan secara digital, pelaku juga bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman yang lebih berat.

“JMSI Bali mendorong kolaborasi antara pemerintah, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah nyata menertibkan akun-akun medsos yang menyalahgunakan karya jurnalistik dan merugikan media resmi,” pungkasnya. (Kri/Kab).

kabar Lainnya