Narkoba – Bolos Kerja, Pemicu 8 PNS di Gianyar Dipecat Kurun 6 Tahun Terakhir

Pemkab Gianyar pecat 8 ASN selama 6 tahun terakhir karena narkoba dan bolos kerja

GIANYAR, KABARBALI.ID – Sikap tegas terhadap pelanggaran integritas di lingkungan birokrasi terus dilakukan pemkab Gianyar.

Tercatat, sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang periode 2020 hingga Mei 2026 akibat terjerat kasus pidana narkotika dan pelanggaran disiplin berat.

Puncaknya terjadi pada tahun 2026 ini, di mana tiga ASN sekaligus resmi dipecat berdasarkan hasil rapat Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD).

Berdasarkan data Pemkab Gianyar, dari tiga ASN yang diberhentikan pada 2026, dua di antaranya terlibat kasus narkotika golongan I. Mereka adalah DMCDPP (Satpol PP Gianyar) dan KSS (Dinas Lingkungan Hidup). Keduanya dipecat setelah adanya putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan terkait kepemilikan dan perantara jual beli narkoba.

Sementara itu, satu ASN lainnya berinisial LNH (Dinas Lingkungan Hidup) diberhentikan karena pelanggaran disiplin murni, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aparatur yang merusak citra birokrasi.

“ASN harus menjadi contoh dalam pelayanan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana,” tegas Sekda yang akrab disapa Bem itu, Rabu (6/5/2026).

E-Presensi dan Sanksi bagi Atasan

Untuk memperketat pengawasan, Pemkab Gianyar kini mengandalkan sistem e-presensi berbasis lokasi yang dikembangkan oleh Diskominfo.

Sistem ini mewajibkan pegawai melakukan absensi melalui ponsel di radius area kantor, sehingga meminimalisir manipulasi kehadiran.

Kepala BKPSDM Gianyar, I Wayan Warnata, menyebut sistem ini membuat pengawasan menjadi lebih transparan dan akuntabel sebagai langkah preventif kedisiplinan.

Selain sistem digital, Sekda Adi Widhya Utama juga memberikan peringatan keras kepada para pimpinan perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa atasan yang membiarkan bawahannya tidak disiplin akan turut dijatuhi sanksi.

“Kedepan, apabila terjadi pembiaran dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas, maka atasan tersebut juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya,” pungkasnya. (Tut-Kab).

kabar Lainnya