KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pembangunan menara/tower telekomunikasi yang kian tak terkendali di Kecamatan Nusa Penida menuai kritik keras dari DPRD Kabupaten Klungkung. Pihak legislatif mendesak Pemerintah Kabupaten Klungkung memperketat izin pembangunan pemancar baru agar tidak merusak estetika Nusa Penida sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Sorotan tajam tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Klungkung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Sabha Mandala Gedung DPRD Klungkung.
Anggota DPRD Klungkung, I Gede Artawan, menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya pembangunan tower yang terkesan dibangun secara mandiri oleh tiap-tiap provider/operator seluler tanpa memanfaatkan sistem menara bersama.
“Daripada bikin tower banyak-banyak, kenapa tidak bikin tower bersama saja? Kalau ini dibiarkan terus, lama-lama Bali bukan lagi dikenal sebagai ‘Pulau Seribu Pura’, tetapi ‘Pulau Seribu Tower’,” pangkas Artawan, Jumat (24/7/2026).
Artawan yang tinggal di Nusa Penida mengungkapkan bahwa di samping kediamannya sendiri kini sudah berdiri dua tower dengan tinggi mencapai 70 hingga 75 meter. Pihaknya meminta Pemkab bertindak tegas membatasi izin demi menjaga lanskap keindahan pulau tersebut.
Merespons cecaran dewan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarkajaya, membeberkan data keberadaan tower di wilayahnya.
Saat ini tercatat ada 86 unit tower telekomunikasi yang tersebar di seluruh Kabupaten Klungkung. Mirisnya, hampir separuhnya menumpuk di pulau Nusa Penida:
Kecamatan Nusa Penida: 40 unit (46,5%)
Kecamatan Klungkung: 18 unit
Kecamatan Banjarangkan: 16 unit
Kecamatan Dawan: 12 unit
Sudiarkajaya menjelaskan, tingginya jumlah pemancar di Nusa Penida dipicu oleh kontur tanah geografis yang berbukit-bukit, sehingga sinyal membutuhkan lebih banyak titik relay. Selain itu, mayoritas operator seluler memilih membangun jaringan infrastrukturnya secara sendiri-sendiri.
DPMPTSP menegaskan bahwa pendaftaran site plan pembangunan tower untuk wilayah Klungkung daratan saat ini sudah ditutup total. Kuota lokasi yang masih tersisa kini hanya ada di enam desa di Kecamatan Nusa Penida, yakni:
Desa Tanglad
Desa Sekartaji
Desa Pejukutan
Desa Batukandik
Desa Batumadeg
Desa Sakti
Guna meredam komplain dewan dan masyarakat, Pemkab Klungkung sepakat bahwa skema Tower Bersama (shared infrastructure) menjadi solusi jangka panjang paling ideal. Konsep ini memungkinkan satu menara dipakai oleh beberapa operator secara berbarengan, sehingga jumlah tiang fisik dapat ditekan tanpa mengorbankan kualitas jaringan internet warga dan wisatawan. (Sta-Kab).