BADUNG, KABARBALI.ID – Tim Opsnal Polsek Abiansemal menangkap seorang pemulung berinisial SN (58) karena diduga mencuri dinamo pemotong batu cadas milik warga di Banjar Keraman, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung.
Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Raya Darmasaba setelah sempat buron beberapa hari sejak melakukan aksi pencurian pada April lalu.
Kapolsek Abiansemal, Kompol I Nyoman Karang Adiputra, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari korban bernama I Gusti Nyoman Sunarya.
“Kami mengamankan pelaku berinisial SN yang berprofesi sebagai pemulung karena diduga kuat melakukan pencurian di rumah warga bernama I Gusti Nyoman Sunarya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan alat kerja di garasenya,” ujar Kompol Karang, Selasa (12/5/2026).
Kasus pencurian itu diketahui saat korban pulang dari kegiatan ngayah di Desa Punggul dan mendapati dinamo merek Teco berkekuatan 5,5 HP miliknya sudah hilang dari garase rumah.
Sebelum kejadian, ibu korban sempat melihat seorang pria pemulung berdiri mencurigakan di sekitar lokasi sambil mencari barang bekas.
“Korban mendapati dinamo pemotong batu cadas berkekuatan 5,5 HP miliknya sudah tidak ada di tempat semula saat ia memarkir kendaraan. Ibu korban sempat melihat ada orang yang mencari barang bekas berdiri di sana, sehingga kecurigaan langsung mengarah ke pemulung tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Saat diinterogasi, SN mengakui mencuri dinamo tersebut seorang diri karena alasan ekonomi.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang tersebut sendirian karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menyambung hidup. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polsek Abiansemal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Karang.
Kepada penyidik, pelaku juga mengaku telah membongkar dinamo tersebut untuk diambil kawat tembaga dan aluminiumnya sebelum dijual ke pengepul rongsokan di wilayah Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar.
“Pelaku mempreteli mesin itu menjadi bagian-bagian kecil agar lebih mudah dijual ke tempat penampungan barang bekas tempatnya bekerja. Dari hasil penjualan itu, kami menyita sisa uang tunai sebesar Rp900 ribu yang belum sempat digunakan oleh pelaku,” paparnya.
Selain uang tunai, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra tahun 2007 yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, mulai dari jersey ungu, celana training, topi, helm, hingga wadah penyimpanan barang atau trobos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Gus-Kab).