KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam sidang paripurna di Ruang Sidang DPRD Klungkung, Kamis (7/5/2026).
Kedua regulasi tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Komang Sutama, saat membacakan pandangan fraksi menjelaskan bahwa kedua Perda ini merupakan pilar pendukung pembangunan daerah. Menurutnya, lingkungan yang tertib dan hunian yang layak secara otomatis akan mendongkrak stabilitas sosial dan ekonomi.
“Daerah yang aman dan tertib akan jauh lebih menarik bagi investasi, pariwisata, dan perdagangan. Hal ini secara langsung memperkuat PAD dan pendapatan masyarakat Klungkung,” tegas Komang Sutama di hadapan Bupati I Made Satria dan Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.
PDIP juga menyoroti aspek teknis pembangunan fisik. Dengan adanya aturan PSU yang jelas, pengembang diwajibkan menyerahkan aset fasilitas umum seperti drainase, air bersih, dan ruang publik kepada pemerintah sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan agar infrastruktur perumahan tidak terbengkalai dan tidak menjadi beban biaya perbaikan bagi APBD di masa depan.
Meskipun memberikan persetujuan penuh, Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan kritis agar pemerintah daerah tidak sekadar menjadikan Perda ini sebagai instrumen normatif.
“Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Perda ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan sekadar dokumen hukum yang berhenti di atas kertas. Jadikan Perda ini sebagai ikhtiar bersama untuk menghadirkan negara di tengah rakyat,” imbuhnya.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDIP menitipkan tiga mandat utama bagi eksekutif:
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru ini diakhiri dengan kesepakatan untuk segera mencatatkan kedua peraturan tersebut dalam lembaran daerah Kabupaten Klungkung. (Sta-Kab).