PDIP Klungkung Setujui Dua Perda Strategis: “Jangan Hanya Menjadi Dokumen di Atas Kertas!”

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Komang Sutama

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam sidang paripurna di Ruang Sidang DPRD Klungkung, Kamis (7/5/2026).

Kedua regulasi tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Investasi dan Kualitas Hidup Warga

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Komang Sutama, saat membacakan pandangan fraksi menjelaskan bahwa kedua Perda ini merupakan pilar pendukung pembangunan daerah. Menurutnya, lingkungan yang tertib dan hunian yang layak secara otomatis akan mendongkrak stabilitas sosial dan ekonomi.

“Daerah yang aman dan tertib akan jauh lebih menarik bagi investasi, pariwisata, dan perdagangan. Hal ini secara langsung memperkuat PAD dan pendapatan masyarakat Klungkung,” tegas Komang Sutama di hadapan Bupati I Made Satria dan Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.

PDIP juga menyoroti aspek teknis pembangunan fisik. Dengan adanya aturan PSU yang jelas, pengembang diwajibkan menyerahkan aset fasilitas umum seperti drainase, air bersih, dan ruang publik kepada pemerintah sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan agar infrastruktur perumahan tidak terbengkalai dan tidak menjadi beban biaya perbaikan bagi APBD di masa depan.

Menghadirkan Negara di Tengah Rakyat

Meskipun memberikan persetujuan penuh, Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan kritis agar pemerintah daerah tidak sekadar menjadikan Perda ini sebagai instrumen normatif.

“Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Perda ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan sekadar dokumen hukum yang berhenti di atas kertas. Jadikan Perda ini sebagai ikhtiar bersama untuk menghadirkan negara di tengah rakyat,” imbuhnya.

Tiga Catatan Penting Fraksi PDIP

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDIP menitipkan tiga mandat utama bagi eksekutif:

  1. Eksekusi Lapangan: Pengawasan harus dilakukan secara ketat, tegas, berkeadilan, dan terkoordinasi antar perangkat daerah.
  2. Sosialisasi Masif: Masyarakat dan pelaku usaha harus diberikan pemahaman menyeluruh agar tujuan ketertiban umum dan lingkungan layak huni tercapai optimal.
  3. Implementasi Nyata: Perda yang baik tidak hanya tertulis rapi, tetapi harus “hidup” dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru ini diakhiri dengan kesepakatan untuk segera mencatatkan kedua peraturan tersebut dalam lembaran daerah Kabupaten Klungkung. (Sta-Kab).

kabar Lainnya