Pembunuhan Keji, Hakim PN Gianyar Vonis Seumur hidup 3 Terdakwa

Majelis Hakim PN Gianyar jatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Sandy Firmansyah, M. Fais, dan Nurul Arifin dalam kasus pembunuhan berencana mandor

GIANYAR, KABARBALI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis maksimal terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana seorang mandor yang sempat menghebohkan publik.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (6/5/2026), ketiganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindakan keji secara bersama-sama.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Farrij Odie Wibowo, didampingi hakim anggota Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama.

Vonis Maksimal untuk Para Terdakwa

Putusan dibacakan secara terpisah dalam tiga berkas perkara yang berbeda. Berikut rincian vonis bagi para terdakwa:

• Sandy Firmansyah (Putusan No. 19): Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana dan pencurian secara bersekutu. Divonis penjara seumur hidup.

• M. Fais (Putusan No. 20): Dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana dan penadahan. Divonis penjara seumur hidup.

• Nurul Arifin (Putusan No. 21): Terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana dan pencurian bersama-sama. Divonis penjara seumur hidup.

Pertimbangan Hakim: Kejam dan Keji

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai tidak ada alasan pemaaf bagi para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai sangat memberatkan karena dilakukan dengan cara yang kejam dan keji hingga menghilangkan nyawa korban.

Selain itu, para terdakwa sempat mencoba melarikan diri ke luar Bali untuk menghindari proses hukum. Hal lain yang memperberat vonis adalah sikap keluarga korban yang tegas tidak memberikan maaf atas tindakan para pelaku.

“Para terdakwa juga diketahui sempat menikmati hasil kejahatan dengan membawa kabur sepeda motor milik korban ke Pulau Jawa, sementara terdakwa lainnya turut membantu menyembunyikan barang bukti tersebut,” ungkap Majelis Hakim dalam persidangan.

Atas putusan ini, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding. (Kri-Kab).

kabar Lainnya