KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas terhadap tindakan bermedia sosial yang dinilai menyebarkan fitnah.
Dipimpin langsung oleh sang Ketua DPC, I Wayan Baru, jajaran kader melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polres Klungkung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Jumat (5/6/2026).
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung.
Langkah hukum ini tidak dilakukan sendirian. Saat mendatangi Mapolres Klungkung, Wayan Baru didampingi oleh barisan elite partai, antara lain Anggota DPRD Provinsi Bali I Ketut Mandia, Sekretaris DPC Gerindra Klungkung I Nengah Mudiana, Bendahara DPC I Wayan Widiana, Ketua OKK Anak Agung Gde Sayang Suparta, serta Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Dapil Nusa Penida, I Ketut Dadi.
Berdasarkan berkas laporan yang diserahkan ke penyidik, kasus ini bermula dari temuan sebuah unggahan video oleh akun Facebook bernama Rachel rachel.
Video tersebut memuat narasi yang secara gamblang dinilai menyudutkan, menyerang, serta mencemarkan nama baik Partai Gerindra beserta seluruh kader yang bernaung di bawahnya.
Wayan Baru menegaskan, isi unggahan tersebut sudah kelewat batas dan berpotensi besar menggiring persepsi negatif publik karena memuat tudingan sepihak yang mengaitkan Partai Gerindra dengan pusaran tindakan korupsi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan mengedepankan fakta,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mencantumkan organisasi Partai Gerindra beserta anggotanya sebagai pihak korban, sedangkan pemilik akun Facebook Rachel rachel berstatus sebagai pihak teradu.
Pihak kepolisian membenarkan adanya aduan tersebut.
PAMAPTA II IPDA Ida Bagus Seloka selaku petugas SPKT Polres Klungkung menyatakan bahwa laporan telah diterima dan diregistrasi sesuai prosedur operasional baku.
“Laporan sudah kami terima dan telah diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Selanjutnya, berkas laporan tersebut akan langsung diteruskan kepada fungsi terkait (Satreskrim) untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sementara belum ada keterangan resmi, klarifikasi, maupun tanggapan dari pemilik akun Facebook Rachel rachel terkait pelaporan dirinya ke pihak berwajib. (Sta-Kab).