Pemkab Badung Terima Aset Rampasan KPK Rp 26 Miliar

Sekda Surya Suamba saat menerima audiensi Ketua Dewan Pengawas KPK, H. Gusrizal di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Rabu (15/7).

BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Badung tengah mematangkan konsep pemanfaatan enam bidang tanah hibah hasil barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lahan strategis yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara tersebut bernilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 26 miliar.

Rencana tata kelola aset tersebut dibahas langsung saat Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menerima audiensi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Rabu (15/7/2026).

Kehadiran tim Dewas KPK yang didampingi Anggota Dewas Sumpeno beserta jajaran Satgas 3 ini bertujuan untuk memantau langsung kondisi dan komitmen daerah dalam mengelola benda sitaan tindak pidana korupsi yang telah dialihkan statusnya ke pemerintah daerah.

Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh penegak hukum pusat. Pemkab Badung berkomitmen penuh menjaga akuntabilitas pengelolaan lahan seluas 2.065 meter persegi tersebut agar mampu menyumbang manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Badung. Kami berkomitmen memastikan setiap aset yang dipercayakan kepada daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Surya Suamba.

Surya Suamba memaparkan, saat ini Pemkab Badung menyiapkan dua opsi skema eksekusi pembangunan fisik di lapangan. Alternatif pertama adalah mendanai proyek sepenuhnya lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan alternatif kedua yaitu melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta.

Untuk mematangkan opsi kedua, jajaran teknis Pemkab Badung bahkan telah melakukan studi banding ke DKI Jakarta guna mempelajari pola kemitraan yang aman. Jika opsi KSP yang dipilih, pemerintah akan membuka proses pelelangan mitra setelah feasibility study (uji kelayakan) dan market sounding rampung. Seluruh tahapan perencanaan ditargetkan selesai agar konstruksi bisa dimulai pada akhir tahun 2027.

Kawasan Kerobokan Kelod dipilih karena posisinya yang sangat strategis di sabuk pariwisata Badung. Di tengah masifnya pembangunan vila dan akomodasi komersial, wilayah tersebut dinilai masih sangat minim memiliki fasilitas umum dan area hijau.

“Konsep yang kami siapkan tidak hanya memiliki fungsi bisnis, tetapi juga menghadirkan fungsi sosial. Kawasan akan dilengkapi taman kreatif, ruang terbuka hijau, area publik, serta fasilitas komersial seperti kafe yang diharapkan mampu mendukung biaya operasional pemeliharaan kawasan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa peninjauan lapangan ini murni merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37B terkait fungsi pengawasan barang rampasan negara pasca-eksekusi oleh Direktorat Labuksi KPK.

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan proses pengelolaan aset rampasan negara berjalan dengan baik sejak tahap eksekusi hingga dimanfaatkan oleh penerima hibah. Harapannya, aset tersebut benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas pria berlatar belakang hakim tersebut. (Gus-Kab).

kabar Lainnya