KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil sikap paling radikal untuk menghentikan pelanggaran estetika ruang publik. Keberadaan bentangan kabel jaringan internet atau fiber optik (FO) ilegal yang semrawut dan menjuntai melandai di sepanjang jalur protokol dipastikan akan ditindak secara hukum tanpa toleransi.
Sikap tegas tersebut diinstruksikan langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penataan Kabel Fiber Optik di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung, Jumat (19/6/2026).
Rapat taktis penegakan perda ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait guna mengunci linimasa dan merumuskan eksekusi pembersihan tiang penumpang ilegal.
Bupati I Made Satria menyoroti tajam buruknya komitmen sejumlah perusahaan penyedia jasa internet (provider) yang dinilai melakukan pemasangan tiang dan kabel secara serampangan. Menurutnya, pembiaran ini tidak hanya merusak wajah pariwisata Kota Semarapura, tetapi sudah masuk dalam tahap membahayakan jiwa pengguna jalan.
” Kalau masih ada provider yang nakal dan mengabaikan surat peringatan, saya tidak akan berikan toleransi atau kompromi lagi. Saya perintahkan jajaran untuk langsung eksekusi potong di tempat,” tegas Bupati Satria.
Guna memastikan instruksi kepala daerah berjalan taktis di lapangan, Pemkab Klungkung telah menyepakati peta jalan penegakan aturan. Langkah represif ini akan melibatkan kolaborasi lintas sektor perizinan dan penegak perda.
Berikut adalah tiga poin hasil kesepakatan Rakortas Penataan Kabel FO Klungkung:
• Pembentukan Tim Gabungan: Pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
• Penyisiran Lapangan: Mulai pekan depan, tim gabungan dijadwalkan akan turun serentak ke lapangan untuk melakukan penyisiran, verifikasi izin tiang, serta langsung mengeksekusi pemotongan kabel yang menyalahi aturan tata kota.
• Peringatan Terakhir (Ultimatum): Pemkab Klungkung memberikan waktu jeda singkat (peringatan terakhir) bagi seluruh manajemen provider untuk segera merapikan sendiri instalasi kabel mereka sebelum tanggal operasi gabungan dimulai.
Langkah sapu bersih infrastruktur telekomunikasi liar ini diambil demi mengembalikan marwah estetika Kabupaten Klungkung yang bersih, rapi, serta menjamin hak keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat krama yang melintasi jalan publik. (Sta-Kab).