Penyelewengan Dana Pendidikan di SMKN 1 Klungkung, Giliran Komite dan Mantan Wakasek Diperiksa Kejaksaan

Kasi pidsus Kejari Klungkung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi dalam kasus penyelewengan dana pembangunan sekolah, Kamis (5/9/2024) (foto : istimewa dok kejari Klungkung).

Klungkung, kabarbali.id – Hingga saat ini kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kamis (5/9/2024) giliran komite dan mantan wakil kepala sekolah (Wakasek) bidang kurikulum yang diperiksa.

Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma  mengatakan yang diperiksa hari ini adalah mantan wakasek kurikulum IKM, bendahara II komite, NMY dan ketua komite, IKA.

“Sudah ada terperiksa dalam kasus ini sebanyak 15 orang termasuk Kepala SMK, I Wayan Siarsana, khusus dalam penyidikan ini baru 5 orang yang diperiksa,” kata Bagus, Kamis.

Penyidik Kejari Klungkung sudah mengantongi dua alat bukti. Namun, meskipun pengungkapan sudah masuk penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka.

“Biarkan kami berproses dulu, ini proses terus berjalan , sepanjang masih diperlukan keterangan terhadap pihak terkait pasti kami akan mintai keterangan guna mendukung pembuktian,” imbuhnya.

Indikasinya ada kegiatan anggarannya digelembungkan, penggunaan dobel anggaran, ada kegiatan yang didanai dari dana BOS juga didanai dari dana komite. Serta ada kegiatan yang penggunaan anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perhitungan penyidik, kerugian diperkirakan mencapai Rp 700 juta. Namun hingga saat ini penyidik menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP). (sta – kab).

kabar Lainnya