BADUNG, KABARBALI.ID – Peta politik dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Badung tahun 2026 dipastikan bakal mengalami perubahan yang cukup substansial. Berbeda dengan periode sebelumnya, regulasi terbaru kini membuka peluang bagi munculnya fenomena calon tunggal melawan kotak kosong di tingkat desa.
Kendati payung hukum di tingkat atas sudah merestui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung saat ini memilih bersikap hati-hati. Pihak dinas menegaskan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis operasional di daerah.
Kepala Dinas PMD Badung, Komang Budhi Argawa, menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini merupakan implikasi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Dalam aturan anyar tersebut, apabila hingga batas perpanjangan pendaftaran dua kali hanya ada satu calon perbekel yang mendaftar, tahapan pemilihan diizinkan untuk tetap melaju.
Namun, Budhi Argawa menggarisbawahi bahwa kelanjutan pilkel dengan calon tunggal tidak bisa diputuskan sepihak oleh dinas maupun panitia tingkat kabupaten. Kelanjutan tahapan wajib mengantongi kesepakatan tertulis di tingkat bawah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pemilihan desa setempat.
“Kalau tidak ada kesepakatan antara BPD dan panitia untuk lanjut, berarti pemilihan kepala desa ditunda sampai gelombang terdekat. Namun dari semuanya itu, yang sangat substansial bahwa ada peluang, walaupun satu calon, itu untuk dilanjutkan, berarti ada kotak kosong nanti,” ujar Komang Budhi Argawa saat ditemui kabarbali.id, Kamis (4/6/2026).
Demi mematangkan langkah, Pemkab Badung telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepastian dari pusat dinilai sangat krusial karena regulasi Permendagri tersebut nantinya akan langsung diterjemahkan ke dalam regulasi lokal berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Badung.
Di luar mekanisme penanganan calon tunggal, Dinas PMD memastikan seluruh tahapan baku pilkel lainnya tetap berjalan normatif. Linimasa ideal dari masa persiapan, perencanaan (enam bulan), hingga proses pelaksanaan fisik pemungutan suara (tiga bulan) tetap memakan waktu total sekitar sembilan bulan. Enam bulan sebelum masa jabatan habis, perbekel petahana wajib menyusun laporan pertanggungjawaban dan BPD akan melayangkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan.
Perubahan regulasi ini dipastikan akan langsung berdampak pada tiga desa di Gumi Keris yang masa jabatan perbekelnya akan berakhir pada penghujung tahun ini. Ketiga wilayah yang tengah bersiap menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut adalah Desa Sobangan dan Desa Munggu di Kecamatan Mengwi, serta Desa Bongkasa di Kecamatan Abiansemal.
Pemerintah Kabupaten Badung mengklaim situasi politik di tingkat akar rumput sejauh ini tetap terjaga kondusif. Guna mencegah terjadinya miskomunikasi atau gesekan, program sosialisasi berjenjang terus digulirkan secara intensif demi menyamakan persepsi aturan main di tingkat terbawah sebelum genderang Pilkel 2026 resmi ditabuh. (Gus-Kab).