

KARANGASEM, KABARBALI.ID – Proses hukum kasus pembakaran sadis terhadap sopir truk bernama I Gede Selamet di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, belum memasuki babak persidangan. Berkas perkara tersangka I Putu Cahyadi Putra terpaksa dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kepada penyidik kepolisian.
Pengembalian berkas tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti menerbitkan P-19 usai merampungkan penelitian mendalam terhadap berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Karangasem.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, menjelaskan bahwa berkas perkara dari penyidik diterima pihak kejaksaan pada 16 Oktober 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan formil dan materiil, berkas resmi dikembalikan kepada penyidik pada 22 Oktober 2026.
“Penerbitan P-19 menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut,” kata Ferdy Arya Nul Hakim, Jumat (23/10/2026).
Dengan dikembalikannya berkas tersebut, proses hukum terhadap tersangka Cahyadi masih berada dalam koridor penyidikan. Penyidik Polres Karangasem kini fokus menindaklanjuti seluruh petunjuk jaksa agar berkas dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, tersangka I Putu Cahyadi Putra yang tak lain merupakan bos atau pemilik truk tempat korban bekerja, dijerat dengan sangkaan berat.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus tragis ini bermula dari perselisihan terkait uang setoran truk. Pada Jumat, 18 September 2026, tersangka Cahyadi mendatangi rumah korban I Gede Selamet di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, dengan membawa sebotol bahan bakar jenis Pertalite untuk menagih setoran yang tertunggak sekitar 15 hari.
Saat dihampiri, korban yang sedang beristirahat mengaku belum memiliki uang untuk melunasi setoran tersebut. Cekcok pun tak terhindarkan.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka sempat menendang dan memukul korban hingga terjatuh. Aksi kekerasan memuncak ketika tersangka menyiramkan Pertalite ke tubuh korban dan membakarnya menggunakan korek api.
Meskipun tersangka sempat ikut membantu memadamkan api saat korban berlari keluar kamar untuk meminta pertolongan, luka bakar serius yang diderita korban telanjur parah.
I Gede Selamet sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Selat sebelum dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar. Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan, korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada Jumat, 25 September 2026, yang membuat konstruksi hukum perkara ini beralih pada tindak pidana penganiayaan berencana berakibat kematian. (Kaa-Kab).