DENPASAR, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi di sejumlah titik di wilayah Denpasar.
Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 ini, petugas mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti ratusan tabung gas dan kendaraan modifikasi.
Para pelaku menjalankan dua modus berbeda, yakni pengoplosan gas subsidi serta penyalahgunaan barcode untuk menimbun solar subsidi.

Modus pertama melibatkan pemilik pangkalan gas LPG 3 kg yang justru tidak mengedarkan gas subsidi ke masyarakat. Para pelaku memindahkan isi gas tabung 3 kg (melon) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Penggerebekan dilakukan di empat lokasi berbeda, termasuk di kawasan Sesetan dan Renon. “Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung komersial,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Rabu (6/5).
Dari lokasi pengoplosan, polisi menyita 212 tabung gas 3 kg, 45 tabung gas 12 kg hasil oplosan, 13 tabung gas 50 kg, serta berbagai alat pendukung seperti pipa besi, timbangan, dan segel palsu.
Selain kasus gas, polisi juga mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan solar subsidi di Ubung Kaja dan SPBU Pura Demak. Modusnya, pelaku menggunakan truk yang tangkinya telah dimodifikasi untuk mengisi solar secara berulang menggunakan beberapa barcode berbeda.
Ironisnya, ditemukan pula keterlibatan petugas SPBU (pengawas dan operator) yang mengarahkan kendaraan industri seperti truk molen untuk mengisi solar subsidi menggunakan “Barcode Tera” milik SPBU demi mendapatkan biaya tambahan (fee).
“Petugas SPBU melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya. Barang bukti yang diamankan meliputi truk modifikasi, truk molen, sejumlah HP, serta uang tunai jutaan rupiah hasil transaksi ilegal.
Sebanyak delapan tersangka yang diamankan berinisial T.R.P., G.N.S., D.K.W., N.A., K.F.B., M.P., A.M., dan D.P.B. Mereka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 6 tahun penjara dan denda yang besar. Selain itu, mereka juga dilapisi dengan UU Metrologi Legal terkait kecurangan ukuran dan timbangan. (Irw-Kab)