Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung, Atas LKPJ Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2024

Rapat paripurna DPRD Klungkung Senin (17/3/2025).

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, Bupati Klungkung wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2024.

Sebagai salah satu Dokumen Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, menyangkut pertanggungjawaban kinerja, yang dilaksanakan Pemerintah Daerah selama 1(satu) tahun anggaran.

Dalam rapat paripurna DPRD Klungkung, Senin (17/3/2025) keputusan ketua DPRD Klungkung yang dibacakan, wakil ketua I Wayan Baru menyatakan bahwa menetapan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung nomor 2 tahun 2025 tentang rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung atas laporan keterangan pertanggungjawaban bupati Klungkung tahun Anggaran 2024.

“Rekomendasi sebagaimana dimaksud adalah berupa catatan-catatan strategis terhadap arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk Desentralisasi, Penyelenggaraan Tugas Umum Perbantuan dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Kabupaten Klungkung yang berisikan saran-saran dan masukan, dan/atau koreksi untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah dalam rangka perbaikan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” terang Baru dihadapan sidang terbuka, Senin.

Catatan-catatan Strategis sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan          keputusan          ini,          akan      diadakan              perbaikan seperlunya. (AD/Kab).

kabar Lainnya