Kabarbali.id – Perubahan demi perubahan aturan diterapkan bagi pengguna elpiji 3 kilogram, yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Bahkan pernyalurannya tahun 2027 nanti akan dibatasi.
Penyaluran elpiji bersubsidi itu akan berbasis orang atau penerima manfaat. Hal ini berbeda dengan skema subsidi berbasis barang yang diterapkan sekarang.
“Perubahan mekanisme subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI.
Tahapan Penyaluran
Dijelaskan, pemerintah terus melakukan transformasi dalam penyaluran elpiji 3 kg yang tepat sasaran melalui beberapa tahapan.
Tahap pertama dilakukan dengan penerbitan Kepmen No 37.K/MG.01/MAM.M tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusan isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Penerbitan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.
Adapun proses pendataan dan pencocokan data pengguna elpiji 3 kg ke dalam sistem dimulai sejak 1 Maret 2024. Ini untuk memperkuat akurasi dan ketepatan dalam program subsidi energi tepat sasaran.
Selanjutnya mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina), kecuali untuk 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet.
Transformasi tahap kedua untuk penyaluran elpiji 3 kg yang menyasar penerima subsidi akan diterapkan setelah terbitnya regulasi yang mengatur kriteria pengguna.
Apabila revisi peraturan presiden tersebut ditetapkan pada kuartal IV-2024, maka persasaran pengguna elpiji dapat diimplementasikan pada tahun 2025 dan tahun selanjutnya,”pungkasnya. (kab).