DENPASAR, KABARBALI.ID – Setelah sempat terhenti selama dua dekade, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat kembali bergulir. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memilih Bali sebagai salah satu lokasi uji sahih dan penghimpunan masukan untuk menyusun regulasi yang akan menjadi payung hukum perlindungan komunitas adat se-Indonesia tersebut.
Pertemuan strategis ini berlangsung di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Bali, akademisi, serta para Bendesa Adat se-Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik langkah DPR RI ini. Dalam pemaparannya, Koster menegaskan bahwa bagi Bali, masyarakat hukum adat telah melembaga dalam bentuk Desa Adat yang memiliki akar sejarah sangat kuat sejak abad ke-11.
“Desa adat di Bali itu sudah tua dan turun-temurun. Awalnya hidup dalam kelompok bebanjaran, lalu pada abad ke-11 mulai ditata lebih terstruktur pada masa Raja Udayana,” terang Koster.
Koster juga menyinggung masa sulit saat Orde Baru lewat UU No. 5 Tahun 1979 yang menyeragamkan sistem desa di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut sempat melemahkan fungsi desa adat karena tidak diatur secara khusus. Namun, Bali terbukti mampu mempertahankan eksistensi 1.500 desa adatnya hingga diperkuat melalui Perda No. 4 Tahun 2019.
Dalam diskusi tersebut, Koster memberikan catatan kritis terkait terminologi dalam draf RUU. Ia menyarankan Baleg untuk mengkaji ulang perbedaan antara istilah “Masyarakat Hukum Adat” dan “Masyarakat Adat”.
“Istilah masyarakat hukum adat memiliki dasar konstitusional yang kuat, sementara masyarakat adat maknanya lebih luas. Ini perlu dikaji lebih lanjut mana yang paling tepat digunakan sebagai payung hukum nasional,” saran Gubernur asal Sembiran ini.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Salah satu kendala utama yang ingin diselesaikan melalui RUU ini adalah ketiadaan basis data komprehensif mengenai komunitas adat di Indonesia.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai kunci pemberdayaan masih terkendala karena belum adanya data yang lengkap,” ujar Iman.
Selain Bali, Baleg juga melakukan kunjungan ke Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk menyerap aspirasi serupa. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan pengakuan secara administratif, tetapi juga perlindungan terhadap aset, wilayah, dan hak-hak tradisional masyarakat adat di tengah arus modernisasi. (Irw-Kab).