Sakit Hati Dipecat, Vila WN Inggris di Pecatu Dilempar Bom Molotov Hingga Terbakar

KABARBALI.ID, BADUNG, – Kepolisian Sektor Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran yang terjadi di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung.

Kejadian tersebut menimpa sebuah vila Villa Devalaya, milik Stephen Joseph Teasdal, WNA Asal Inggris, yang dibakar oleh seorang mantan pekerja berinisial EL (59) karena diduga sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di Villa Devalaya, yang berlokasi di Jalan Anggrek Raya I No. 06, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Korban dalam peristiwa ini adalah Stephen Joseph Teasdal (36), seorang warga negara Inggris yang sedang tinggal sementara di villa tersebut.

Kapolsek Kuta Selatan melalui Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah S, mengungkapkan bahwa pelaku merakit bom molotov dari botol air mineral berisi bahan bakar pertalite yang disiapkan dari rumahnya.

“Pelaku membeli pertalite di warung sekitar rumah sakit Udayana, kemudian merakit alat pembakar dari botol air mineral dan karton sebagai sumbu. Ia menggunakan dua botol besar dan dua botol kecil, lalu melemparnya” jelasnya, Senin (7/4/2025).

Pelaku juga melempar batu ke jendela dan kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian. Setelah aksinya, pelaku kabur menggunakan ojek online yang telah dipesannya sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama pelaku adalah rasa kecewa dan sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya di villa tersebut.

“Pelaku mengaku membakar villa karena merasa sakit hati terhadap pemilik atau penghuni villa yang telah memberhentikannya dari pekerjaan,” tambah Iptu Guruh.

Berdasarkan laporan polisi LP-B / 49 / III / 2025, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan intensif. Setelah memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Tim kami menemukan pelaku di sebuah bangunan yang sedang direnovasi di kawasan By Pass Ngurah Rai, Mumbul. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan unsur kesengajaan yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau nyawa orang lain.

“Ancaman pidana bagi pelaku pembakaran seperti ini adalah penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (Naf/Kab).

kabar Lainnya