Sebut Sebagai “Arah Peradaban Lokal”, Fraksi Golkar Klungkung Setujui Dua Ranperda Strategis

Ketua Fraksi Golkar, I Nyoman Alit Sudiana

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Klungkung memberikan lampu hijau terhadap penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam sidang paripurna di Ruang Sidang DPRD Klungkung, Kamis (7/5/2026).

Ketua Fraksi Golkar, I Nyoman Alit Sudiana, menegaskan bahwa Ranperda tentang Ketertiban Umum serta Ranperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan instrumen penentu arah peradaban dan ruang hidup masyarakat Klungkung di masa depan.

Penguatan Satpol PP dan Pelibatan Desa Adat

Dalam pandangan akhirnya, Alit Sudiana menyoroti bahwa ketertiban adalah cermin hadirnya negara dalam menjamin rasa aman. Ia menekankan bahwa penguatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini menjadi sebuah keharusan, baik dari sisi kuantitas personel maupun kualitas SDM.

“Pendekatan penegakan tidak boleh lagi didominasi pola lama yang represif. Kita harus bergerak ke arah preventif, edukatif, dan partisipatif dengan melibatkan desa adat, pecalang, serta tokoh masyarakat. Ketertiban yang sejati tumbuh dari kesadaran, bukan paksaan,” ujar Alit Sudiana di hadapan Bupati I Made Satria dan Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.

Sentil Pengembang Nakal dan Akurasi Data Lahan

Terkait Ranperda PSU dan Kawasan Permukiman, Fraksi Golkar memberikan catatan tajam bagi para pengembang perumahan. Golkar meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak patuh perizinan dan lalai menyerahkan fasilitas umum kepada daerah.

Selain itu, Golkar mewanti-wanti agar kebijakan tata ruang, terutama penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), harus berbasis data riil di lapangan. “Validasi faktual adalah syarat mutlak agar tidak terjadi konflik kepentingan. Perlindungan lahan tani itu harus, tapi pembangunan juga kebutuhan. Kebijakan harus bijak, proporsional, dan tetap terkendali,” tegasnya.

Fraksi Golkar juga memaparkan desain besar pembangunan Klungkung agar tidak berjalan sporadis. Klungkung harus dikelola dalam satu napas sesuai potensi wilayah:

  • Kecamatan Klungkung: Pusat perdagangan dan jasa.
  • Kecamatan Nusa Penida: Kawasan pariwisata unggulan.
  • Kecamatan Banjarangkan: Pertanian dengan investasi terbatas yang terjaga.
  • Kecamatan Dawan: Kawasan perikanan, wisata bahari, dan pintu konektivitas laut.

Persetujuan dengan Catatan Pengawasan

Menutup pendapat akhirnya, Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Namun, Alit Sudiana menegaskan bahwa persetujuan ini bukanlah akhir.

“Persetujuan ini adalah awal tanggung jawab dalam memastikan implementasi yang menyentuh kepentingan rakyat. Kami tidak ingin Perda ini berhenti sebagai teks hukum, tapi harus menjadi alat perubahan dan kesejahteraan bagi Klungkung,” pungkasnya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru tersebut. (Sta-Kab).

kabar Lainnya