

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Bupati Klungkung, I Made Satria, memberikan jawaban komprehensif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Klungkung dalam Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (3/11/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Wabup Tjok Surya, dan anggota serta FKPD Klungkung.
Di hadapan dewan, Bupati menegaskan bahwa restrukturisasi birokrasi ini dirancang ramping namun kaya fungsi tanpa menambah beban anggaran daerah.
Menanggapi sorotan berbagai fraksi—mulai dari Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, Nasional Solidaritas, Hanura, hingga PDI Perjuangan—Bupati Satria memastikan seluruh kebijakan penataan kelembagaan telah melalui kajian sosiologis, yuridis, dan keuangan yang matang.
Menjawab sorotan terkait pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bupati menjelaskan bahwa langkah ini didasari urgensi sosiologis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Penataan kelembagaan BPKPD tidak secara khusus didasarkan pada adanya urgensi yuridis akibat perubahan atau pembentukan regulasi baru, melainkan lebih dilatarbelakangi oleh urgensi sosiologis, yaitu kebutuhan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih fokus, efektif, dan responsif,” tegas Bupati Made Satria.
Ia juga memastikan bahwa UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kecamatan Nusa Penida tetap ada dengan pengalihan instansi induk ke Bapenda, sehingga pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan di kepulauan tersebut tetap berjalan optimal.
Terkait penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Bupati menegaskan bahwa efisiensi kelembagaan tidak akan menurunkan kualitas layanan kepada petani dan nelayan.
Meskipun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini berstatus sebagai pegawai pusat, hubungan kerja dijalankan melalui kemitraan strategis berbagi peran. “Walaupun Penyuluh Pertanian Lapangan sudah ditarik ke pusat, namun secara operasional dan wilayah kerja, penugasannya tetap di Kabupaten Klungkung, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Pertanian,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Satria turut memaparkan bahwa proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung saat ini telah resmi diumumkan dan memasuki tahap pendaftaran dari 29 Oktober hingga 13 November 2026.
Sementara itu, terkait penetapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Tipe A dengan skor penilaian 780, penyesuaian ini dilakukan mengingat tingginya potensi ancaman bencana di Klungkung—mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, tsunami, letusan gunung berapi, angin kencang, hingga abrasi pantai. (Kris-Kab).