JAKARTA, KABARBALI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bergerak cepat mengusut tuntas sengkarut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Korps Adhyaksa resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yang merupakan mantan unsur pimpinan tertinggi di Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan tersebut adalah DH selaku Eks Kepala BGN, SS selaku Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya dijerat atas dugaan penyelewengan anggaran MBG untuk periode tahun 2025 hingga 2026.
Sebagai informasi, MBG merupakan program strategis nasional yang diselenggarakan melalui BGN guna memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah di seluruh Indonesia. Pendanaan mega proyek ini bersumber langsung dari APBN dengan rincian anggaran yang fantastis, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada Tahun Anggaran 2025 dan melonjak drastis menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan awal Kejagung, program MBG yang seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan resmi di tiap-tiap sekolah, justru diselewengkan. Para tersangka diduga kuat sengaja menunjuk yayasan internal yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat baku.
Yayasan-yayasan fiktif dan terafiliasi yang terbukti dimiliki oleh DH, SS, dan LP ini dijadikan sebagai sarana kejahatan guna menyedot keuntungan pribadi. Dari modus ini, kantong para tersangka diduga terus mengalirkan insentif ilegal senilai miliaran rupiah setiap hari, atau setara dengan triliunan rupiah per tahunnya.
Tak berhenti pada manipulasi mitra yayasan, penyidik Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) yang masif pada sektor pengadaan barang dan jasa penunjang operasional program.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah kongkalikong pengadaan motor listrik operasional sebanyak 21.801 unit. Nilai total pengadaan komulatif ini menembus angka Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1,03 triliun) dan telah dicairkan seluruhnya kepada PT YAT. Padahal, PT YAT dipastikan tidak memenuhi syarat sebagai vendor lantaran tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif di lapangan.
Selain motor listrik, tim penyidik Kejagung juga tengah merinci jumlah total kerugian negara akibat mark up ugal-ugalan pada sejumlah pengadaan fasilitas digital kelas, antara lain:
• Pengadaan logistik umum sebanyak 32.000 paket.
• Pengadaan gawai tablet sebanyak 31.994 unit.
• Pengadaan televisi ukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman secara intensif guna menghitung total kerugian keuangan negara secara riil, serta melacak aliran aset (asset recovery) milik ketiga tersangka yang diduga disamarkan ke berbagai instrumen keuangan. (Red-Kab)