Sidak Kawasan Suluban, Pansus TRAP DPRD Bali Ancam Bongkar Bangunan yang Langgar Sempadan Jurang

Pansus TRAP DPRD Bali sidak Delpi Beach Cafe, Single Fin, dan The Edge di Suluban

BADUNG, KABARBALI.ID – Penegakan aturan tata ruang di kawasan pesisir Bali kian diperketat. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Adat, dan Lingkungan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik bangunan dan proyek di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Langkah tegas diambil setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran serius terkait bangunan yang berdiri di area sempadan jurang dan sempadan pantai.

Soroti Tempat Viral di Bibir Jurang

Sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, bersama jajaran anggota Pansus lainnya. Sedikitnya ada lima titik lokasi yang diperiksa secara intensif. Beberapa lokasi yang menjadi sorotan tajam di antaranya adalah Delpi Beach Cafe Club, Single Fin, hingga kawasan The Edge.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa posisi bangunan-bangunan tersebut sangat rawan dari sisi keselamatan dan diduga kuat menabrak ketentuan tata ruang.

“Delpi Beach Cafe Club ini tempatnya sangat viral di media sosial, tetapi kalau berbicara soal sempadan jurang, ini sangat berbahaya. Begitu juga Single Fin dan The Edge. Ini tidak bisa dianggap biasa,” tegas Dewa Nyoman Rai di sela-sela sidak.

Rekomendasi Tegas: Bongkar!

Temuan-temuan dalam sidak ini akan segera dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bali. Pansus menegaskan tidak akan ada perlakuan berbeda atau disparitas antara wilayah satu dengan yang lainnya dalam penegakan aturan.

“Kalau memang terbukti melanggar, rekomendasi kami jelas: Bongkar. Agar tidak terjadi disparitas perlakuan antara Bingin dengan lokasi lainnya,” imbuhnya.

Pansus TRAP menekankan bahwa pengawasan ini mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043, yang memberikan perlindungan khusus pada kawasan suci, sempadan pantai, dan kawasan rawan bencana.

Temukan Pengerukan Tebing Baru

Tak hanya bangunan yang sudah berdiri, Pansus juga menemukan proyek pembangunan baru saat perjalanan kembali dari proyek Olaya. Ditemukan adanya aktivitas pengerukan tebing dan pembangunan di bawah jembatan kawasan tersebut yang diduga memakan sempadan pantai.

Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang ini bukan perkara main-main. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Aksi sidak ini merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam melindungi ruang hidup Pulau Dewata dan memastikan pembangunan berjalan sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” demi keberlanjutan Bali hingga 100 tahun ke depan. (Kri-Kab).

kabar Lainnya