Sikat Dolar hingga Rupee Senilai Rp14,5 Juta, Pria Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Bobol Kamar Turis di Ubud

Terduga pelaku pencurian berinisial UM (31) asal Banyuwangi saat diamankan petugas di Mapolsek Ubud beserta barang bukti lembaran uang asing dolar, rupee, dan rupiah senilai Rp14,5 juta (Foto: Dok. Polsek Ubud )

GIANYAR, KABARBALI.ID – Aksi kriminalitas yang menyasar wisatawan kembali mencoreng citra pariwisata Pulau Dewata. Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil membekuk seorang pria berinisial UM (31), asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditangkap setelah nekat menggasak uang tunai milik wisatawan mancanegara yang sedang menginap di sebuah resort mewah kawasan Ubud, Gianyar.

Pelaku dengan cerdik memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kamar dalam keadaan kosong untuk menyantap sarapan pagi. Begitu situasi dinilai aman, pria berusia 31 tahun ini menyelinap masuk lalu menguras habis lembaran uang tunai yang tersimpan di dalam dompet maupun laci meja kamar resort.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari respons cepat jajaran opsnal setelah menerima laporan resmi dari korban pada Kamis (4/6/2026) lalu.

“Pelaku diduga kuat sudah memetakan situasi dan memanfaatkan momentum saat korban meninggalkan kamar untuk sarapan. Begitu menerima laporan, anggota Reskrim langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyisiran hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta seluruh barang bukti,” ujar Kompol Wayan Putra Antara, Sabtu (6/6/2026).

Korban Rugi Belasan Juta, Dolar hingga Rupee Raib

Berdasarkan data kepolisian, korban bersama keluarganya baru saja check-in dan menginap di resort tersebut sejak Rabu (3/6/2026) malam. Sebelum beristirahat, korban menaruh uang tunai sebesar 600 Dolar Amerika Serikat (USD) dan 2.000 Rupee India di dalam dompet yang dimasukkan ke dalam tas. Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp3.400.000 juga disimpan di dalam laci meja.

Petaka terjadi keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita saat korban keluar kamar untuk sarapan. Ketika kembali ke kamar pada pukul 10.15 Wita, korban curiga melihat posisi dompetnya yang telah bergeser.

Setelah diperiksa secara saksama, seluruh mata uang asing di dalam dompet serta uang rupiah di laci meja telah raib digondol maling. Akibat insiden pembobolan ini, total kerugian yang dialami wisatawan asing tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp14.576.000.

Pelaku Mengaku, Terancam Hukum Penjara

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim buser Unit Reskrim Polsek Ubud langsung mengantongi identitas dan arah pelarian pelaku. Petugas melakukan pengejaran tak jauh dari radius lokasi kejadian hingga akhirnya sukses meringkus UM.

Saat diinterogasi di markas kepolisian, UM tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita kembali barang bukti utuh berupa uang tunai hasil kejahatan sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan uang tunai Rp3.400.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya yang berpotensi merusak iklim keamanan pariwisata Bali, UM kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Polsek Ubud. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (Tut-Kab)

kabar Lainnya