KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Fraksi Nasional Solidaritas DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan sikap tegas dalam sidang paripurna Pendapat Akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Sidang DPRD Klungkung, Kamis (7/5/2026).
Meski menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut, fraksi yang diketuai oleh Drs. Nyoman Sukirta ini memberikan sederet catatan “pedas” terkait ketertiban kota dan perilaku pengembang perumahan di Bumi Serombotan.
Dalam poin pertama mengenai Ranperda Ketertiban Umum, Fraksi Nasional Solidaritas mendesak Dinas Perhubungan dan Satpol PP Klungkung untuk melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap parkir liar.
“Praktik parkir liar di sepanjang Jalan Puputan telah mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota. Kami tidak menoleransi pembiaran terhadap gangguan yang merusak marwah Semarapura sebagai wajah Kabupaten Klungkung. Butuh tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” tegas Nyoman Sukirta di hadapan Bupati I Made Satria dan Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, fraksi ini menyuarakan peringatan keras agar penegakan aturan RTRW tidak kalah oleh tekanan investor. Mereka menyoroti perumahan yang tumbuh tanpa mengikuti site plan dan tanpa kelengkapan fasilitas umum.
“Hentikan kawasan permukiman tanpa perencanaan! Penertiban perumahan yang tidak mengikuti site plan harus jadi prioritas agar tidak tercipta kawasan kumuh baru dan konflik sosial di masa depan,” imbuhnya.
Fraksi Nasional Solidaritas juga mendesak pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian PSU lintas OPD. Tim ini bertugas mengejar pengembang yang “mangkir” dari kewajiban menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah. Menurut mereka, PSU yang terbengkalai adalah bom waktu bagi beban APBD dan pengabaian hak warga.
Berdasarkan hasil rapat internal fraksi pada 7 Mei 2026, Fraksi Nasional Solidaritas akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Ketertiban Umum serta Ranperda PSU Perumahan untuk segera diajukan ke Gubernur Bali guna proses verifikasi dan pengesahan.
“Keputusan ini diambil agar tidak menghambat program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Namun, pemerintah harus hadir sebagai regulator yang tegas, bukan sekadar fasilitator pengembang,” tutup Sukirta dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru tersebut. (Sta-Kab).