Skandal Perzinahan Viral, Korban Minta Keadilan Hukum – Tunggu Hasil Visum

I Gusti Ngurah Susila Ambara bersama rekan dan korban usai melapor di Satreskrim Polres Klungkung, Sabtu (18/4/2026). foto/dok pribadi.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan seorang konten kreator asal Desa Bungbungan, Klungkung, kini bergulir ke ranah hukum. I Komang A (29), seorang pria asal Tembuku, Bangli, secara resmi melaporkan istrinya, Ni Ketut MCD (25), dan terduga selingkuhannya, I Kadek OHP (35), ke Satreskrim Polres Klungkung.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Umum Yayasan Kesatria Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya atau yang akrab disapa Jro Bima. Mengingat korban merupakan anggota unit Tembuku, Jro Bima memberikan dukungan penuh dengan menerjunkan tim hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kronologi Terungkapnya Skandal via WhatsApp Web

Kecurigaan Komang A bermula dari gelagat tidak biasa sang istri. Pada Jumat (17/4/2026), ia berinisiatif menautkan akun WhatsApp istrinya ke perangkat pribadinya melalui fitur WhatsApp Web. Bak petir di siang bolong, ia menemukan percakapan mesra berisi bujukan seksual dari I Kadek OHP kepada istrinya.

Merasa dikhianati, Komang A bersama rekannya membuntuti sang istri pada Jumat petang. Pelacakan posisi mengarahkan mereka ke sebuah rumah di Desa Bungbungan, Klungkung, yang merupakan kediaman I Kadek OHP. Saat digerebek, keduanya ditemukan tengah berduaan di dalam kamar.

Di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti berupa tisu berserakan yang berbau menyengat. Meski I Kadek OHP sempat menyampaikan permohonan maaf di tempat, Komang A memilih menempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Klungkung pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Gunakan Pasal 411 KUHP Terbaru

Tim hukum Yayasan Kesatria Keris Bali yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Susila Ambara, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menuntut keadilan dengan menggunakan Pasal 411 KUHP terbaru.

Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana perzinaan dengan kepastian legal standing bagi pihak yang berhak mengadu (delik aduan).

“Kami melaporkan secara resmi terkait peristiwa perzinaan ini. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan profesional bagi klien kami,” ujar Ngurah Susila Ambara, Dikonfirmasi Rabu (22/4/2026).

Korban, I Komang A, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Jro Bima dan masyarakat Bali. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan agar kejadian serupa tidak menimpa rumah tangga orang lain.

Proses Visum

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pelapor, rekan pelapor, dan istri dari terlapor. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil visum sebagai langkah krusial pembuktian.

“Untuk membuktikan adanya hubungan suami istri harus melalui hasil visum. Hingga saat ini terduga pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun proses hukum tetap berjalan,” jelas Iptu Dewa Alit, Selasa (21/4/2026). (Sta-Kab).

kabar Lainnya