DENPASAR, KABARBALI.ID – Komisi I DPRD Provinsi Bali mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan pengelolaan barang hasil penindakan di wilayah Bali. Rombongan legislatif melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai pada Selasa (4/8/2026).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, dengan didampingi jajaran anggota Komisi I, yakni Dr. Somvir dan Zulfikar. Kedatangan Dewan diterima oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, beserta jajaran pejabat struktural setempat.
Fokus utama pengawasan ini menyasar pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya penanganan barang kena cukai ilegal, mekanisme penyitaan, hingga kepastian penyelesaian akhir status barang sitaan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa peninjauan ini dilakukan untuk menjawab perhatian publik terkait tata kelola barang-barang hasil penindakan hukum agar terhindar dari potensi penyalahgunaan.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan transparansi mengenai pengelolaan barang sitaan yang menjadi perhatian publik,” ujar Dewa Nyoman Rai.
Komisi I DPRD Bali juga mengingatkan instansi Bea Cukai agar selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum wajib menjadi dasar utama pada setiap tahapan, mulai dari penyitaan awal hingga pemusnahan atau penetapan status barang milik negara.
Langkah pengawasan ketat DPRD Bali ini merupakan respons beruntun usai tim gabungan penegak hukum membongkar peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berskala besar di Bali pada Kamis (23/7/2026) lalu.
Dalam operasi bersama tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI berhasil mengamankan:
Total Barang Bukti: 19.142 botol (setara 14.400,36 liter) MMEA golongan B dan C berbagai merek.
Modus Operasi: Diduga menggunakan pita cukai palsu.
Nilai Barang: Diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar.
Kerugian Negara: Potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,14 miliar.
Komisi I DPRD Bali memastikan akan terus mengawal dan melakukan pengawasan berkala terhadap seluruh instansi vertikal di daerah guna menjamin setiap proses hukum barang sitaan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat Bali. (Irw-Kab).