Susul Desa Taro, Giliran Desa Bukian Payangan Dinilai Tim Provinsi Menuju Percontohan Desa Antikorupsi

Tim Penilai Provinsi Bali saat melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan dalam rangka Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Bukian, Payangan, Gianyar, Rabu (28/10/2026). (Foto: Dok. Kominfo Gianyar / kabarbali.id)

GIANYAR, KABARBALI.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam memperluas penerapan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas kembali berlanjut. Kali ini, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, mendapatkan kunjungan dan penilaian langsung dari Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali di Kantor Desa Bukian, Rabu (28/10/2026).

Desa Bukian tercatat sebagai desa kedua di Kabupaten Gianyar yang mendapat kesempatan mengikuti tahapan penilaian ini, menyusul Desa Taro di Kecamatan Tegallalang yang telah lebih dulu dinilai.

Hadir membacakan sambutan Bupati Gianyar, Inspektur Kabupaten Gianyar, Ni Putu Darmiyanti, menegaskan bahwa Pemkab Gianyar berkomitmen penuh untuk mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, tidak hanya terpusat pada satu wilayah, melainkan diperluas secara bertahap ke seluruh penjuru desa.

“Korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut hilangnya hak masyarakat, terhambatnya pembangunan, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Darmiyanti saat membacakan sambutan bupati.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK RI bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa dan praktik pungutan liar. Program ini bertumpu pada lima komponen utama, yakni:

  1. Penguatan tata laksana

  2. Penguatan pengawasan

  3. Penguatan kualitas pelayanan publik

  4. Penguatan partisipasi masyarakat

  5. Penguatan kearifan lokal

“Keberhasilan Desa Antikorupsi bukan semata-mata ditentukan oleh banyaknya dokumen yang tersedia atau lengkapnya bukti administrasi, melainkan oleh sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan integritas benar-benar diterapkan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Tahapan Penilaian dan Verifikasi Lapangan

Sementara itu, Koordinator Tim Penilai yang juga menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah III Provinsi Bali, I Wayan Badung Adiyasa, dalam arahannya meminta agar seluruh perangkat desa bersungguh-sungguh menampilkan potensi serta membuktikan berbagai upaya pencegahan korupsi yang telah diterapkan di lapangan.

“Kami berharap seluruh desa yang diusulkan dapat lolos dalam tahapan penilaian dan berhak memperoleh predikat sebagai Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK,” harap Badung Adiyasa.

Rangkaian kegiatan penilaian diawali dengan pemaparan pemenuhan indikator Desa Antikorupsi oleh Kepala Desa Bukian, I Made Junarta. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk klarifikasi data, verifikasi dokumen administratif, kunjungan langsung ke kantor desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta peninjauan ke lokasi proyek pembangunan fisik di wilayah Desa Bukian.

Di akhir kegiatan, Tim Penilai Provinsi Bali menyampaikan sejumlah evaluasi serta masukan konstruktif agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Bukian guna menyempurnakan tata kelola pemerintahan desa ke depan. (Tut-Kab).

kabar Lainnya