Test Ride, Motor Warga Kerobokan Dibawa Kabur Calon Pembeli

BADUNG, KABARBALI.ID – Nasib sial menimpa seorang warga bernama I Ketut Seraya (56). Sepeda motor matik miliknya raib dibawa kabur oleh seorang pria berinisial AP (41) yang berpura-pura menjadi calon pembeli di Jalan Bidadari II B, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (30/10/2026).

Kendati sempat melarikan diri, pelarian pelaku asal Jawa Tengah tersebut tidak berlangsung lama. Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil meringkus pelaku di sebuah kamar hotel di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar, pada Minggu (1/11/2026).

Kronologi Modus Test Ride

Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Ketut Sukadana, saat dikonfirmasi Senin (2/11/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa ditipu saat hendak menjual kendaraannya secara daring.

Kasus bermula ketika korban mengunggah penawaran sepeda motor miliknya di media sosial. Tak berselang lama, pelaku AP menghubungi korban melalui aplikasi pesan WhatsApp hingga akhirnya sepakat untuk melakukan pertemuan (Cash on Delivery / COD) di lokasi kejadian.

“Pelaku datang ke lokasi naik ojek online, terus minta izin buat test ride kendaraan yang mau dibeli tapi malah kabur,” ungkap Kompol Sukadana.

Setibanya di lokasi dengan menumpang ojek online, pelaku meminta izin kepada korban untuk melakukan uji coba kendaraan (test ride). Korban yang sama sekali tidak menaruh rasa curiga lantas mengizinkan pelaku membawa motor tersebut. Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri saat situasi di sekitar sedang lengah.

Korban yang menyadari dirinya ditipu sempat berupaya melakukan pengejaran dan menghubungi nomor telepon genggam pelaku, namun nomor tersebut sudah tidak aktif. Korban lantas memutuskan untuk segera melapor ke Mapolsek Kuta Utara.

Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara

Berbekal laporan dan petunjuk di lapangan, tim opsnal kepolisian langsung melakukan penyelidikan cepat hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Ubung, Denpasar. Pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Atas perbuatannya, tersangka AP kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Utara dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian biasa.

“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara karena melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa,” tegas Kompol Sukadana. (Gus-Kab).

kabar Lainnya